Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memastikan tidak menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan. Hal tersebut dilakukan setelah adanya instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang tidak melakukan tilang secara manual.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan pihaknya akan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) statis dan mobile dalam menilang pengendara yang melanggar aturan.
"Kita laksanakan perintah Kapolri dengan menyiapkan perangkat E-TLE Statis dan E-TLE mobile. Jadi di Polda Metro Jaya tidak ada lagi penilangan secara manual," ujar Latif saat dikonfirmasi, Senin (24/10).
Ia mengatakan E-TLE mobile akan digunakan di wilayah yang tidak terdapat E-TLE statis. Diketahui E-TLE statis merupakan perangkat yang menggunakan CCTV yang diletakkan di persimpangan jalan dengan fungsi untuk merekam aktivitas pengendara. Sedangkan E-TLE mobile diletakkan pada seragam maupun kendaraan petugas kepolisian.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Tahan Irjen Teddy Minahasa
"Dengan adanya ETLE mobile seluruh ruas jalan di Jakarta dapat kita awasi apabila ada pelanggaran," tuturnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.(OL-4)
Pemprov DKI Jakarta siap bersinergi dalam penambahan titik kamera, integrasi sistem, serta perluasan cakupan ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut program Electronic Traffic Law Enforcement (-ETLE) menjadi tonggak penting reformasi digital di tubuh Korps Lalu Lintas Polri.
Ari mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama bisa menaati peraturan lalu lintas.
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved