Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ROY Suryo bakal menjalani sidang perdana dalam kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10).
PN Jakarta Barat sebut agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo.
Baca juga: Tim Khusus Nasdem, PKS, Demokrat Dalami Platform Cawapres Anies
"Benar, besok sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022. Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto saat dihubungi, Selasa (11/10).
Eko menerangkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya dalam sidang Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. "Tidak ada persiapan khusus," singkatnya.
Mengutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim.
"Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno," ungkap Eko.
Di sisi lain, ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Adapun pakar telematika itu didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo mengancam tidak akan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasehat hukum," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Minggu (9/10).
Pitra mengaku keberatan dengan proses hukum sebelum persidangan dimulai. Pasalnya, pihak Roy Suryo belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa.
"Kami sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasehat hukum Roy Suryo. Di mana semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.
Menurutnya, tim penasehat hukum berhak menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap sebelum persidangan dimulai dengan dasar Pasal 243 ayat 4 KUHAP.
"Semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya. Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap," bebernya.
"Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," sambungnya.
Nantinya, jika berkas perkara lengkap diterima, Pitra mengaku akan mengajukan jawaban atas dakwaan alias eksepsi soal perkara kliennya.
"Bahwa kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepada kami serta Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ungkapnya. (OL-6)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Kapolsek Kembangan Kompol Taufik Iksan menyebutkan bahwa korban terlihat berjalan ke tengah rel oleh petugas Stasiun Taman Kota.
DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat sebanyak 951 kasus kebakaran terjadi di Jakarta sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 20 Juli 2025.
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved