Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
BENDAHARA Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Acep bin Kotong Saan didakwa memotong upah pegawai honorer pemadam kebakaran sebesar Rp1,2 miliar.
"Bahwa terdakwa melakukan korupsi uang sejumlah Rp1,236.005.184 periode 2016-2020," ujar Jaksa Tipikor Mochtar Arifin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/9).
Sidang atas terdakwa Acep bin Kotong Saan digelar secara daring. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Bandung, adapun Jaksa Tipikor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Sedangkan terdakwa Acep bin Kotong Saan berada di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok, dengan menggunakan kemeja tahanan.
Majelis hakim terdiri atas Dodong Iman Rusdani (Ketua), Benny Eko Supriyadi, dan Fernando S (Anggota).
Menurut jaksa, pemotongan uang itu dilakukan terdakwa seorang untuk memperkaya diri. Total uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp1.236.005.184.
Baca juga: Polres Jakbar Ungkap Penyelundupan 304 Kg Ganja dalam Truk Sayur
Jaksa menyampaikan, pemotongan uang itu tanpa sepengetahuan atasannya yakni Kepala DPKP Kota Depok Raden Gandara Budiana dan Kepala Bidang Pengendalian Operasional DPKP Kota Depok Welman Naipospos.
Upah tenaga honorer yang dipotong terdakwa merupakan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 hingga 2020. "Terdakwa Acep bin Kotong Saan yang melakukan pengutilan uang honor bagi 125 tenaga honorer DPKP yang selama 4 tahun itu baru terungkap awal 2022," katanya.
Atas perbuatannya, Acep bin Kotong Saan didakwa melanggar primer Pasal 2 juncto Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Tipikor, Ketua Majelis hakim Tipikor Dodong Iman Rusdani selanjutnya menunda persidangan, yang akan dilanjutkan pada Rabu (21/9) besok untuk mendengarkan keterangan saksi.Jaksa Tipikor menghadirkan 10 saksi yang merupakan pegawai honor pada DPKP Kota Depok. (OL-16)
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Kepala Dinkes Depok Devi Maryori menekankan pencegahan campak melalui pemantauan, imunisasi, dan edukasi kesehatan masyarakat.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
Potensi ketersediaan air di Indonesia mencapai 3,9 miliar meter kubik per tahun. Dengan 80% air nasional digunakan sektor pertanian/irigasi.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap jiwa Muslim yang mampu sebagai pembersih diri dari sisa-sisa kekhilafan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Kanada ingin terlebih dulu bertemu dengan pebisnis lokal untuk menjajaki peluang investasi.
Daftar titik macet arus mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat. Cek jadwal one way Tol Cipali, titik pasar tumpah Pantura, dan rawan longsor di jalur Selatan Jabar.
Polda Jabar siagakan 26.692 personel gabungan untuk Operasi Ketupat Lodaya 2026. Simak rincian pengamanan arus mudik dan balik Lebaran di Jawa Barat di sini.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved