Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BENDAHARA Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Acep bin Kotong Saan didakwa memotong upah pegawai honorer pemadam kebakaran sebesar Rp1,2 miliar.
"Bahwa terdakwa melakukan korupsi uang sejumlah Rp1,236.005.184 periode 2016-2020," ujar Jaksa Tipikor Mochtar Arifin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/9).
Sidang atas terdakwa Acep bin Kotong Saan digelar secara daring. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Bandung, adapun Jaksa Tipikor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Sedangkan terdakwa Acep bin Kotong Saan berada di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok, dengan menggunakan kemeja tahanan.
Majelis hakim terdiri atas Dodong Iman Rusdani (Ketua), Benny Eko Supriyadi, dan Fernando S (Anggota).
Menurut jaksa, pemotongan uang itu dilakukan terdakwa seorang untuk memperkaya diri. Total uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp1.236.005.184.
Baca juga: Polres Jakbar Ungkap Penyelundupan 304 Kg Ganja dalam Truk Sayur
Jaksa menyampaikan, pemotongan uang itu tanpa sepengetahuan atasannya yakni Kepala DPKP Kota Depok Raden Gandara Budiana dan Kepala Bidang Pengendalian Operasional DPKP Kota Depok Welman Naipospos.
Upah tenaga honorer yang dipotong terdakwa merupakan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 hingga 2020. "Terdakwa Acep bin Kotong Saan yang melakukan pengutilan uang honor bagi 125 tenaga honorer DPKP yang selama 4 tahun itu baru terungkap awal 2022," katanya.
Atas perbuatannya, Acep bin Kotong Saan didakwa melanggar primer Pasal 2 juncto Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Tipikor, Ketua Majelis hakim Tipikor Dodong Iman Rusdani selanjutnya menunda persidangan, yang akan dilanjutkan pada Rabu (21/9) besok untuk mendengarkan keterangan saksi.Jaksa Tipikor menghadirkan 10 saksi yang merupakan pegawai honor pada DPKP Kota Depok. (OL-16)
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved