Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BENDAHARA Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Acep bin Kotong Saan didakwa memotong upah pegawai honorer pemadam kebakaran sebesar Rp1,2 miliar.
"Bahwa terdakwa melakukan korupsi uang sejumlah Rp1,236.005.184 periode 2016-2020," ujar Jaksa Tipikor Mochtar Arifin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/9).
Sidang atas terdakwa Acep bin Kotong Saan digelar secara daring. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Bandung, adapun Jaksa Tipikor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Sedangkan terdakwa Acep bin Kotong Saan berada di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok, dengan menggunakan kemeja tahanan.
Majelis hakim terdiri atas Dodong Iman Rusdani (Ketua), Benny Eko Supriyadi, dan Fernando S (Anggota).
Menurut jaksa, pemotongan uang itu dilakukan terdakwa seorang untuk memperkaya diri. Total uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp1.236.005.184.
Baca juga: Polres Jakbar Ungkap Penyelundupan 304 Kg Ganja dalam Truk Sayur
Jaksa menyampaikan, pemotongan uang itu tanpa sepengetahuan atasannya yakni Kepala DPKP Kota Depok Raden Gandara Budiana dan Kepala Bidang Pengendalian Operasional DPKP Kota Depok Welman Naipospos.
Upah tenaga honorer yang dipotong terdakwa merupakan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 hingga 2020. "Terdakwa Acep bin Kotong Saan yang melakukan pengutilan uang honor bagi 125 tenaga honorer DPKP yang selama 4 tahun itu baru terungkap awal 2022," katanya.
Atas perbuatannya, Acep bin Kotong Saan didakwa melanggar primer Pasal 2 juncto Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Tipikor, Ketua Majelis hakim Tipikor Dodong Iman Rusdani selanjutnya menunda persidangan, yang akan dilanjutkan pada Rabu (21/9) besok untuk mendengarkan keterangan saksi.Jaksa Tipikor menghadirkan 10 saksi yang merupakan pegawai honor pada DPKP Kota Depok. (OL-16)
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Penambahan rombel juga hanya diterapkan di sekolah tertentu yang siswa-siswinya masuk kategori miskin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved