Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BENDAHARA Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Acep bin Kotong Saan didakwa memotong upah pegawai honorer pemadam kebakaran sebesar Rp1,2 miliar.
"Bahwa terdakwa melakukan korupsi uang sejumlah Rp1,236.005.184 periode 2016-2020," ujar Jaksa Tipikor Mochtar Arifin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/9).
Sidang atas terdakwa Acep bin Kotong Saan digelar secara daring. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Bandung, adapun Jaksa Tipikor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Sedangkan terdakwa Acep bin Kotong Saan berada di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok, dengan menggunakan kemeja tahanan.
Majelis hakim terdiri atas Dodong Iman Rusdani (Ketua), Benny Eko Supriyadi, dan Fernando S (Anggota).
Menurut jaksa, pemotongan uang itu dilakukan terdakwa seorang untuk memperkaya diri. Total uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp1.236.005.184.
Baca juga: Polres Jakbar Ungkap Penyelundupan 304 Kg Ganja dalam Truk Sayur
Jaksa menyampaikan, pemotongan uang itu tanpa sepengetahuan atasannya yakni Kepala DPKP Kota Depok Raden Gandara Budiana dan Kepala Bidang Pengendalian Operasional DPKP Kota Depok Welman Naipospos.
Upah tenaga honorer yang dipotong terdakwa merupakan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 hingga 2020. "Terdakwa Acep bin Kotong Saan yang melakukan pengutilan uang honor bagi 125 tenaga honorer DPKP yang selama 4 tahun itu baru terungkap awal 2022," katanya.
Atas perbuatannya, Acep bin Kotong Saan didakwa melanggar primer Pasal 2 juncto Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Tipikor, Ketua Majelis hakim Tipikor Dodong Iman Rusdani selanjutnya menunda persidangan, yang akan dilanjutkan pada Rabu (21/9) besok untuk mendengarkan keterangan saksi.Jaksa Tipikor menghadirkan 10 saksi yang merupakan pegawai honor pada DPKP Kota Depok. (OL-16)
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved