Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BENDAHARA Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Acep bin Kotong Saan didakwa memotong upah pegawai honorer pemadam kebakaran sebesar Rp1,2 miliar.
"Bahwa terdakwa melakukan korupsi uang sejumlah Rp1,236.005.184 periode 2016-2020," ujar Jaksa Tipikor Mochtar Arifin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/9).
Sidang atas terdakwa Acep bin Kotong Saan digelar secara daring. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Bandung, adapun Jaksa Tipikor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Sedangkan terdakwa Acep bin Kotong Saan berada di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok, dengan menggunakan kemeja tahanan.
Majelis hakim terdiri atas Dodong Iman Rusdani (Ketua), Benny Eko Supriyadi, dan Fernando S (Anggota).
Menurut jaksa, pemotongan uang itu dilakukan terdakwa seorang untuk memperkaya diri. Total uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp1.236.005.184.
Baca juga: Polres Jakbar Ungkap Penyelundupan 304 Kg Ganja dalam Truk Sayur
Jaksa menyampaikan, pemotongan uang itu tanpa sepengetahuan atasannya yakni Kepala DPKP Kota Depok Raden Gandara Budiana dan Kepala Bidang Pengendalian Operasional DPKP Kota Depok Welman Naipospos.
Upah tenaga honorer yang dipotong terdakwa merupakan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 hingga 2020. "Terdakwa Acep bin Kotong Saan yang melakukan pengutilan uang honor bagi 125 tenaga honorer DPKP yang selama 4 tahun itu baru terungkap awal 2022," katanya.
Atas perbuatannya, Acep bin Kotong Saan didakwa melanggar primer Pasal 2 juncto Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Tipikor, Ketua Majelis hakim Tipikor Dodong Iman Rusdani selanjutnya menunda persidangan, yang akan dilanjutkan pada Rabu (21/9) besok untuk mendengarkan keterangan saksi.Jaksa Tipikor menghadirkan 10 saksi yang merupakan pegawai honor pada DPKP Kota Depok. (OL-16)
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Adapun rinciannya antara lain, lalu lintas di Gerbang Tol Cengkareng menuju Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebanyak 685.453 kendaraan atau naik 3,25% dibandingkan tahun lalu.
PUNCAK arus mudik lebaran 2026 di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat, diperkirakan akan terjadi hari ini (19/3).
KEBAKARAN hutan dan lahan atau karhutla mulai mengintai di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di Kecamatan Cireunghas, dilaporkan terjadi kebakaran hutan di lahan sekitar 2.000 meter persegi.
TIGA hari menjelang Hari Raya Idulfitri, harga kebutuhan pokok terutama daging sapi 19 Maret 2026 di Pasar Pamanukan, Subang, Jawa Barat, mengalami kenaikan yakni Rp180 ribu per kilogram.
Keberadaan cosplayer merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah kota yang harus dijaga keberlangsungannya.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved