Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram dari jaringan lintas Sumatra-Jawa.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya turut membekuk empat pelaku, yakni HS, 28, FV, 32, YH, 28, dan NF, 29.
"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Pasma di Jakarta, Jumat (16/9).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim memberhentikan salah satu truk tronton yang berisi sayur seberat ton menuju Jakarta pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatra, Ketapang, Lampung Selatan.
Tim mencurigai truk tersebut berisi ganja. Ternyata saat digeledah ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran. Polisi juga menangkap kurir pengantar HS dan EP.
Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangannya, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantar ganja tersebut ke wilayah Jakarta. Ganja yang dibawa oleh HS dan EP nantinya akan diambil oleh dua orang di wilayah Tangerang.
Baca juga: Perampok Toko Emas di ITC BSD Serpong Lepaskan Tembakan dan Todongkan Senjata
Polisi kemudian menangkap YH dan MF yang hendak menjemput barang kiriman. Keduanya mengaku diperintahkan oleh MC dan SM atau bandar dan dijanjikan Rp60 juta bila berhasil menjemput dan mengantar ganja ke tempat tujuan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKB Akmal menjelaskan, pihaknya sempat mendapat perlawanan saat menangkap YH dan MF. Kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.
"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 304 kg, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, ponsel, dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (OL-16)
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Pasar rumah tapak di Jakarta Barat masih menjanjikan, terutama di segmen harga menengah.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyoroti kondisi tata kota di Kalideres dan Cengkareng, Jakarta Barat, yang dinilai semakin semrawut.
PERISTIWA tragis terjadi di perlintasan rel Angke, Jakarta Barat (Jakbar). Seorang pria muda berusia 24 tahun dinyatakan tewas tertabrak kereta.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan kelompok politik yang memanfaatkan bencana untuk membangun ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved