Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram dari jaringan lintas Sumatra-Jawa.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya turut membekuk empat pelaku, yakni HS, 28, FV, 32, YH, 28, dan NF, 29.
"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Pasma di Jakarta, Jumat (16/9).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim memberhentikan salah satu truk tronton yang berisi sayur seberat ton menuju Jakarta pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatra, Ketapang, Lampung Selatan.
Tim mencurigai truk tersebut berisi ganja. Ternyata saat digeledah ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran. Polisi juga menangkap kurir pengantar HS dan EP.
Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangannya, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantar ganja tersebut ke wilayah Jakarta. Ganja yang dibawa oleh HS dan EP nantinya akan diambil oleh dua orang di wilayah Tangerang.
Baca juga: Perampok Toko Emas di ITC BSD Serpong Lepaskan Tembakan dan Todongkan Senjata
Polisi kemudian menangkap YH dan MF yang hendak menjemput barang kiriman. Keduanya mengaku diperintahkan oleh MC dan SM atau bandar dan dijanjikan Rp60 juta bila berhasil menjemput dan mengantar ganja ke tempat tujuan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKB Akmal menjelaskan, pihaknya sempat mendapat perlawanan saat menangkap YH dan MF. Kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.
"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 304 kg, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, ponsel, dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (OL-16)
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan AKP Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyebutkan, tidak ada pengalihan lalu lintas selama 10 hari ke depan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved