Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram dari jaringan lintas Sumatra-Jawa.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya turut membekuk empat pelaku, yakni HS, 28, FV, 32, YH, 28, dan NF, 29.
"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Pasma di Jakarta, Jumat (16/9).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim memberhentikan salah satu truk tronton yang berisi sayur seberat ton menuju Jakarta pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatra, Ketapang, Lampung Selatan.
Tim mencurigai truk tersebut berisi ganja. Ternyata saat digeledah ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran. Polisi juga menangkap kurir pengantar HS dan EP.
Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangannya, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantar ganja tersebut ke wilayah Jakarta. Ganja yang dibawa oleh HS dan EP nantinya akan diambil oleh dua orang di wilayah Tangerang.
Baca juga: Perampok Toko Emas di ITC BSD Serpong Lepaskan Tembakan dan Todongkan Senjata
Polisi kemudian menangkap YH dan MF yang hendak menjemput barang kiriman. Keduanya mengaku diperintahkan oleh MC dan SM atau bandar dan dijanjikan Rp60 juta bila berhasil menjemput dan mengantar ganja ke tempat tujuan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKB Akmal menjelaskan, pihaknya sempat mendapat perlawanan saat menangkap YH dan MF. Kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.
"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 304 kg, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, ponsel, dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (OL-16)
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Video viral pria gendong diduga mayat di Tambora ternyata biawak 1,7 meter. Simak penjelasan Polsek Tambora dan alasan pria tersebut jalan kaki.
Petugas pemadam kebakaran menunjukkan respons yang cukup impresif dengan tiba di lokasi kejadian hanya enam menit setelah laporan diterima, yakni pukul 21.31 WIB.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
KEPALA Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum buka suara soal banjir yang mengepung area Flyover Pesing di Jakarta Barat.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved