Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram dari jaringan lintas Sumatra-Jawa.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya turut membekuk empat pelaku, yakni HS, 28, FV, 32, YH, 28, dan NF, 29.
"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Pasma di Jakarta, Jumat (16/9).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim memberhentikan salah satu truk tronton yang berisi sayur seberat ton menuju Jakarta pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatra, Ketapang, Lampung Selatan.
Tim mencurigai truk tersebut berisi ganja. Ternyata saat digeledah ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran. Polisi juga menangkap kurir pengantar HS dan EP.
Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangannya, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantar ganja tersebut ke wilayah Jakarta. Ganja yang dibawa oleh HS dan EP nantinya akan diambil oleh dua orang di wilayah Tangerang.
Baca juga: Perampok Toko Emas di ITC BSD Serpong Lepaskan Tembakan dan Todongkan Senjata
Polisi kemudian menangkap YH dan MF yang hendak menjemput barang kiriman. Keduanya mengaku diperintahkan oleh MC dan SM atau bandar dan dijanjikan Rp60 juta bila berhasil menjemput dan mengantar ganja ke tempat tujuan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKB Akmal menjelaskan, pihaknya sempat mendapat perlawanan saat menangkap YH dan MF. Kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.
"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 304 kg, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, ponsel, dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (OL-16)
KPU Jakarta Barat menerima sejumlah logistik untuk persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024 pada Rabu (25/9/2024) berupa 3.468 kotak suara dan 13.808 bilik suara.
Kewajiban ASN agar tidak berpihak secara politik ditegaskan dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
CALON Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyambangi warga Kampung Apung atau Kapuk Teko di Cengkareng, Jakarta Barat.
Seperti diketahui, Helena Lim yang divaksinasi lebih dulu membagikannya di Instagram @helenalim899.
Pria tanpa identitas bunuh diri dengan meloncat dari lantai 6 gedung parkir Mal Season City.
Pegawai apotek memang turut menjadi daftar prioritas mendapatkan vaksin covid-19 karena termasuk kelompok tenaga penunjang kesehatan.
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved