Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Barat akan menelusuri oknum anggota polisi yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon di Polsek
Kembangan.
"Kita klarifikasi dulu, kalau ada kesalahan diberi sanksi," jelas Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat, AKB Joko Dwi
Harsono, seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (1/9).
Joko pun belum bisa menjelaskan kronologi peristiwa antara oknum Polsek Kembangan dan seorang wartawan itu.
Dia berharap seluruh pihak tenang sehingga tidak terjadi suasana yang gaduh. "Semua pihak saling mengademkan agar peristiwa tidak
berlarut-larut," jelas dia.
Seperti diberitakan, video aksi oknum polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8) kemarin.
Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.
Namun demikian, salah satu oknum anggota Polsek tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek Kembangan.
Baca juga: PN Jakpus Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando dengan Penjara 8 Bulan
Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek. "Kamu tunggu dulu, kamu bicara sama pohon dulu," kata oknum Polsek itu.
"Kok kami disuruh bicara sama pohon Pak," jawab salah satu wartawan yang ada di lokasi.
Pengacara kondang, Sunan Kalijaga, yang juga kuasa hukum dari korban kekerasan itu pun mencoba menghampiri oknum polisi yang masuk ke Polsek itu. Namun seketika, oknum polisi itu langsung menghalangi Sunan Kalijaga untuk masuk.
Sunan Kalijaga pun marah kepada oknum polisi itu. "Heh, kamu kasar sama saya, kamu kasar sama saya. Oh kasar kamu ya," kata Sunan dalam video tersebut.
Peristiwa ini disebut bermula ketika klien yang dibela Sunan Kalijaga berinisial MMS menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya berinisial D.
D pun dilaporkan ke Polsek Kembangan dan sudah menjadi tersangka. Namun demikian, Sunan Kalijaga beserta korban keberatan karena D tidak kunjung ditahan Polsek.
D diketahui tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan. Selain itu, D juga memiliki kewajiban merawat empat
anaknya. (Ant/OL-16)
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan AKP Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyebutkan, tidak ada pengalihan lalu lintas selama 10 hari ke depan.
Aksi ini sebagai respons cepat aduan dari masyarakat yang melapor aksi pemalakan ke layanan 110.
POLSEK Tanah Abang membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS, 23.
Namun, Anam enggan membeberkan identitas ketiga anggota yang disidang hari ini. Terpenting, kata dia, orang-orang yang ada dalam peristiwa pemerasan.
18 oknum anggota polisi melakukan pemerasan terhadap 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Alex menyebut keenam pelaku yang ditangkap telah ditahan. Selain menangkap enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 buah celurit hingga 2 buah parang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved