Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG vonis Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan batal digelar hari ini, Kamis (11/8). Pembatalan sidang karena ketua majelis hakim sedang sakit.
"(Sidang batal) Lantaran Ketua Majelis Hukum sakit. Oleh karena itu, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis, 18 Agustus 2022," kata jaksa saat keluar dari ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Alamsyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini kedua terdakwa tersebut bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap karena diduga terlibat pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. Putra dan Rico Valentino ditangkap sepulang umrah 14 hari.
Baca juga: Diduga Rugikan Perusahaan Rp14,3 Miliar, Bendahara APNI Dilaporkan ke Polisi
"Kira-kira jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak," kata kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi, saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Menurut dia, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, karena permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian melaporkan keduanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Dalam laporan ke polisi, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.
"Karena kita nunggu iktikad baiknya minta maaf enggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi," ujar Fahmi.
Akibat pengeroyokan itu, kata Fahmi, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.
"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul," kata Fahmi. (OL-16)
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved