Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Diduga Rugikan Perusahaan Rp14,3 Miliar, Bendahara APNI Dilaporkan ke Polisi

Rahmatul Fajri
11/8/2022 15:49
Diduga Rugikan Perusahaan Rp14,3 Miliar, Bendahara APNI Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum PT Lintas Inti Makmur menunjukkan laporan polisi terhadap Antonius Styadi(MI/Rahmatul Fajri)

BENDARA Umum APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia) Antonius Setyadi yang juga merupakan mantan Presiden Komisaris PT Castrol indonesia, dilaporkan PT Lintas Inti Makmur (LIM) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan atau penipuan saham. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/4115/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus.

"Kami melaporkan AS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar kuasa hukum pelapor, Rendra Septian Pratama melalui keterangannya, Kamis (11/8).

Rendra menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika Antonius Setyadi menggadaikan saham PT Tekindo Energi-tambang nikel di Maluku Utara kepada PT LIM senilai Rp6,9 miliar pada Maret 2017. Kemudian, pada 9 November 2017, Antonius kembali menggadaikan saham perusahaan itu senilai Rp7,4 miliar.

Baca juga : Polda Metro Persilakan 7 Anggotanya Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J

Kesepakatan gadai antara kedua pihak untuk pemberian modal usaha. Namun, diduga terjadi tindak pidana dalam kesepakatan tersebut. Antonius diduga menjual seluruh sahamnya termasuk yang telah digadaikan kepada orang lain.

"Yang bersangkutan justru menjual seluruh saham perusahaannya pada Maret 2019. Sehingga, klien kami mengalami kerugian mencapai belasan miliar," ungkapnya.

Dengan pelaporan ini, Antonius Setyadi diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya