Polda Metro Persilakan 7 Anggotanya Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J

Rahmatul Fajri
11/8/2022 15:19
Polda Metro Persilakan 7 Anggotanya Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J
Ilustrasi.(Medcom.id)

POLDA Metro Jaya mempersilakan 7 anggotanya diperiksa terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya mempersilakan 7 personel tersebut diperiksa guna membuat terang kasus tersebut.

Baca juga: Ketua Joman Apresiasi Kapolri di Kasus Brigadir J

"Kami tidak menghalangi, bahkan mempersilakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim terkait kasus ini kita memberikan ruang waktu dan kesempatan seluas-luasnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Diketahui, tujuh anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, merincikan tujuh anggota Polda Metro Jaya tersebut, yakni empat berpangkat perwira menengah dan tiga perwira pertama.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Baintelkam Polri bahwa ada beberapa personel yang menghambat proses penyelidikan, seperti mengambil rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tim Khusus kemudian memeriksa 56 personel Polri terkait kasus tersebut. Dari pemeriksaan diketahui ada 31 personel yang diduga melanggar kode etik.

"Dari 56 tersebut terdapat 31 yang tadi disampaikan Kapolri yang patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri (KKEP)," kata Agung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan 11 personel Polri ditempatkan di ruangan khusus karena diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. 

Sigit merinci 11 personel yang ditempatkan di ruangan khusus itu, yakni 1 personel bintang 2 (Irjen), 2 personel bintang 1 (Brigjen), 2 Kombes, 3 AKBP, dan 2 personel berpangkat Kompol. Untuk perwira pertama yang ditempatkan di ruangan khusus hanya ada 1 personel berpangkat AKP.

"(Kesebelas itu dari pangkat) 1 bintang 2, 2 Bintang 1, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP," ujar Listyo.

Sigit menyebut jumlah personel Polri yang ditempatkan di ruangan khusus masih mungkin untuk bertambah. Ia mengatakan Polri menggandeng pihak eksternal untuk mengusut kasus ini.

"Dalam kasus ini kita telah melibatkan pihak eksternal seperti rekan-rekan Komnas HAM yang masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas," tuturnya.

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan. Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya