Ketua Joman Apresiasi Kapolri di Kasus Brigadir J

Mediaindonesia.com
11/8/2022 14:15
Ketua Joman Apresiasi Kapolri di Kasus Brigadir J
Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Imanuel Ebenezer.(dok.ist)

POLRI telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sikap tegas dan tak pandang bulu dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendapat aprasiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Imanuel Ebenezer.

Imanuel menyatakan visi Polri Presisi yang diusung Jenderal Listyo Sigit tidak hanya jargon semata, namun dilaksanakan dan disaksikan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

"Kapolri Listyo Sigit dinilai telah bersikap responsif, transparan, tegas, dan independen dalam penanganan kasus tersebut. Ini kita puji dan hormati," kata Noel, sapaan Imanuel dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Aktivis 98 ini menyebut penetapan kasus tersangka Ferdi Sambi telah menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi Polri. Listyo disebut telah menjaga kehormatan dan marwah Polri dengan menegakan kebenaran secara hukum.

Langkah Polri dalam pengungkapan ini juga dianggap sangat luar biasa karena masuk akal bagi masyarakat dan dilakukan secara ilmiah.

Menurut Noel, pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana selalu berdasar pada scientific crime investigation.

Setelah melakukan penyidikam kepada para saksi, investigasi  berbasis ilmiah dinilai ampuh sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana, termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J.  "Hal tersebut merupakan langkah Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," kata Noel.

Dalam kasus ini, Polti telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Irjen Sambo dan berinisial KM.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya