Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sikap tegas dan tak pandang bulu dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendapat aprasiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Imanuel Ebenezer.
Imanuel menyatakan visi Polri Presisi yang diusung Jenderal Listyo Sigit tidak hanya jargon semata, namun dilaksanakan dan disaksikan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
"Kapolri Listyo Sigit dinilai telah bersikap responsif, transparan, tegas, dan independen dalam penanganan kasus tersebut. Ini kita puji dan hormati," kata Noel, sapaan Imanuel dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Aktivis 98 ini menyebut penetapan kasus tersangka Ferdi Sambi telah menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi Polri. Listyo disebut telah menjaga kehormatan dan marwah Polri dengan menegakan kebenaran secara hukum.
Langkah Polri dalam pengungkapan ini juga dianggap sangat luar biasa karena masuk akal bagi masyarakat dan dilakukan secara ilmiah.
Menurut Noel, pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana selalu berdasar pada scientific crime investigation.
Setelah melakukan penyidikam kepada para saksi, investigasi berbasis ilmiah dinilai ampuh sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana, termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J. "Hal tersebut merupakan langkah Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," kata Noel.
Dalam kasus ini, Polti telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Irjen Sambo dan berinisial KM.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (OL-13)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved