Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Roy Suryo Dipastikan Sehat Saat Dilakukan Pemerikaaan Hari Ini

Khoerun Nadif Rahmat
05/8/2022 17:19
Roy Suryo Dipastikan Sehat Saat Dilakukan Pemerikaaan Hari Ini
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi bahwa Roy Suryo memenuhi panggilan Subdit Siber Polda Metro Jaya pada hari Jumat (5/8).

Dikatakan oleh Zuplan, bahwa Roy hadir sesuai undangan yang dilayangkan pada pukul 13.00 WIB hari ini. Sebelum dilakukan pemeriksaan ini, Roy melewati pengecekan kesehatan terlebih dahulu.

"Tahapan yang dilakukan dilakukan pemeriksa kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya," papar Zulpan (5/8).

"Karena dalam pemeriksa terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar yang semestinya tidak dilakukan," imbuhnya.

Setelah melewati tahapan pemeriksaan oleh tim dokter Polda Metro Jaya, Roy dinyatakan sehat. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Setelah dilakukan riksa kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan riksa lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," beber Zulpan.

Baca juga: Mutasi Anggota polri harus jadi Momentum Reformasi

Disinggung mengenai apakah Roy Suryo akan ditahan pasca dinyatakan sehat oleh tim dokter, Zulpan mungungkapkan bahwa belum bisa menjelaskan hal tersebut.

"Nanti setelah riksa langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada ybs seperti yang ditanyakan saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena tiksa belum selesai," tambah Zulpan.

Tidak hanya itu, saat disinggung kembali mengenai viralnya vidio yang menggambarkan bahwa Roy sedang mengikuti touring, ia menganggao bahwa kegiatan itu tidak bisa dilakukan oleh orang sakit.

"Saya rasa semua masyarakat sudah melihat bagaimana yang bersangkutan melakukan kegiatan turing begitu ya, menggunakan sepda motor besar atau mobil. Yang sebenarnya kalau untuk orang yang sakit seperti yang dikeluhkan, saya rasa itu, tidak mungkin bisa melakukannya," pungkasnya.

Roy Suryo dalam kasus ini dikenakan dengan 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya