Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi bahwa Roy Suryo memenuhi panggilan Subdit Siber Polda Metro Jaya pada hari Jumat (5/8).
Dikatakan oleh Zuplan, bahwa Roy hadir sesuai undangan yang dilayangkan pada pukul 13.00 WIB hari ini. Sebelum dilakukan pemeriksaan ini, Roy melewati pengecekan kesehatan terlebih dahulu.
"Tahapan yang dilakukan dilakukan pemeriksa kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya," papar Zulpan (5/8).
"Karena dalam pemeriksa terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar yang semestinya tidak dilakukan," imbuhnya.
Setelah melewati tahapan pemeriksaan oleh tim dokter Polda Metro Jaya, Roy dinyatakan sehat. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Setelah dilakukan riksa kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan riksa lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," beber Zulpan.
Baca juga: Mutasi Anggota polri harus jadi Momentum Reformasi
Disinggung mengenai apakah Roy Suryo akan ditahan pasca dinyatakan sehat oleh tim dokter, Zulpan mungungkapkan bahwa belum bisa menjelaskan hal tersebut.
"Nanti setelah riksa langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada ybs seperti yang ditanyakan saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena tiksa belum selesai," tambah Zulpan.
Tidak hanya itu, saat disinggung kembali mengenai viralnya vidio yang menggambarkan bahwa Roy sedang mengikuti touring, ia menganggao bahwa kegiatan itu tidak bisa dilakukan oleh orang sakit.
"Saya rasa semua masyarakat sudah melihat bagaimana yang bersangkutan melakukan kegiatan turing begitu ya, menggunakan sepda motor besar atau mobil. Yang sebenarnya kalau untuk orang yang sakit seperti yang dikeluhkan, saya rasa itu, tidak mungkin bisa melakukannya," pungkasnya.
Roy Suryo dalam kasus ini dikenakan dengan 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.(OL-4)
Tersangka lainnya berinisial HYL selaku Dirut PT Praba telah diperiksa Selasa, 18 November 2025. Namun, apa saja materi pemeriksaan tidak dipublikasikan.
Stroke pada anak-anak banyak terjadi karena ditemukan kelainan jantung, kelainan pembuluh darah, atau dalam beberapa kasus karena gizi buruk.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Kejagung membuka penyelidikan soal pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Perkara ini dibuka untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
DAPS berencana untuk penyediaan layanan estetika premium serta konsultasi bedah plastik pada klinik utama milik Diagnos.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved