Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap EPS, 40 tahun, FKS, 31, SD, 42, dan ARA, 39, komplotan pelaku pencurian terhadap SS, 50, nasabah bank di Depok, Jawa Barat. Pelaku menggasak uang korban senilai Rp50 juta yang baru diambil dari sebuah bank.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris M Hari Agung Julianto menjelaskan pencurian itu terjadi pada Rabu (6/7) di Jalan Nusantara Raya, Beji, Depok, Jawa Barat.
Kejadian berawal saat EPS masuk ke Bank BNI Margonda, Depok, Jawa Barat. SD menunggu di luar bank menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya menunggu di dalam mobil.
EPS kemudian melihat korban selesai melakukan penarikan uang tunai. Setelah itu, EPS memberi tahu komplotannya bahwa korban akan keluar dari bank.
Setelah korban keluar dari bank, para pelaku bersama-sama mengikuti korban dari belakang. Saat korban berhenti di lampu merah Margonda, Depok, pelaku SD yang menggunakan sepeda motor berhenti di sebelah kiri mobil korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Suporter Persija Pengeroyok Bobotoh
SD menancapkan paku di sandalnya dan meletakkan di depan ban mobil korban. Saat mobil korban melaju, paku tersebut menancap hingga membuat ban mobil korban kempes.
"Korban berhenti di pinggir jalan dan korban mengganti ban mobil yang kempes tersebut," kata Agung, melalui keterangannya, Kamis (4/8).
Saat mengganti ban, pelaku berhenti di belakang mobil korban. Melihat korban yang lengah, pelaku FKS membuka pintu belakang mobil korban dan mengambil tas berisi uang Rp50 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka berinisial EPS, FKS, ARA dan SD di Hotel RedDoorz Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (29/7).
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial S masih diburu. S berperan mengawasi keadaan sekitar saat menjalankan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (OL-16)
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
INSIDEN mobil hanyut terbawa arus kali akibat banjir bandang dan hujan deras melanda wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin malam, 23 Maret 2026.
Hujan deras menyebabkan empat tanggul kali di Depok jebol dan memicu banjir. Ribuan kepala keluarga terdampak, penanganan darurat masih berlangsung.
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved