Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan penambahan jumlah penyalahgunaan dana kompensasi bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing pada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu diketahui atas temuan tim audit keuangan atau akuntan publik.
"Dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Namun, Nurul belum membeberkan rincian penyalahgunaan dana donasi tersebut. Untuk diketahui, dana donasi yang disalahgunakan ACT naik dua kali lipat, yang sebelumnya Rp34 miliar.
Nurul melanjutkan, penyidik juga menemukan fakta lain terkait pemotongan dana donasi sebesar 20-30%. Pemotongan dana donasi itu tidak hanya berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT bernomor: 002/SKB-YACT/V/2013; nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
"(Melainkan) juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujar Nurul.
Sebelumnya, disebutkan Boeing menyerahkan uang untuk 68 ahli waris korban kecelakaan Lion Air sebesar Rp138 miliar. ACT menggunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.
Baca juga: Ahyudin Klaim Dana Kompensasi Korban Lion Air Urusan antara ACT dengan Boeing
Beberapa penyelewengan dana tersebut digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(OL-5)
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
Air India menyatakan tidak menemukan masalah pada sakelar bahan bakar pesawat Boeing lainnya setelah kecelakaan tragis yang menewaskan 260 orang.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan sedang melanjutkan komunikasi intensif dengan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing.
INDONESIA harus berkorban untuk mencapai kesepakatan negosiasi tarif impor dengan Amerika Serikat yang berujung pada penurunan persentase dari 32% menjadi 19%.
CEO Boeing Kelly Ortberg menegaskan bahwa timnya siap mendukung investigasi yang dipimpin oleh Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India terkait kecelakaan pesawat Boeing 787.
Pemerintah India mempertimbangkan untuk menghentikan sementara operasional seluruh pesawat Boeing Dreamliner 787-8 yang digunakan oleh maskapai-maskapai di India.
Salah satunya ialah lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kedapatan melakukan pencucian uang dengan berkedok sebagai lembaga amal.
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF)
Dia menerima informasi dari ahli waris terkait penggunaan dana dari BCIF tersebut. ACT ditunjuk oleh Boeing untuk mengelola dana tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved