Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Boeing Dukung Investigasi Kecelakaan Air India Boeing 787 Dreamliner

Andhika Prasetyo
14/6/2025 06:08
Boeing Dukung Investigasi Kecelakaan Air India Boeing 787 Dreamliner
Ilustrasi(Antara)

CEO Boeing Kelly Ortberg menegaskan bahwa timnya siap mendukung investigasi yang dipimpin oleh Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India terkait kecelakaan pesawat Boeing 787.

"Saya telah berbicara dengan Chairman Air India N. Chandrasekaran untuk menawarkan dukungan penuh kami dan tim Boeing siap mendukung investigasi yang dipimpin oleh Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India," kata Ortberg dalam sebuah pernyataan menyusul kecelakaan pesawat Air India Penerbangan 171.

Penerbangan Air India dengan tujuan London yang mengangkut 242 orang di dalamnya, termasuk dua pilot dan 10 awak kabin, jatuh pada Kamis (12/6) tak lama setelah lepas landas dari bandara Ahmedabad, di Negara Bagian Gujarat, India barat. Ini merupakan kecelakaan pertama Boeing 787 Dreamliner.

"Kami tengah berkomunikasi dengan Air India terkait dengan penerbangan 171 dan siap mendukung mereka. Perhatian kami tertuju kepada para penumpang, kru, petugas pertolongan pertama, dan semua yang terdampak," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Menurut Ortberg, Boeing akan menunggu Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India (Aircraft Accident Investigation Bureau/AAIB) untuk memberikan informasi mengenai Air India Penerbangan 171, sesuai dengan protokol Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenal sebagai Lampiran 13.

Lampiran 13 mendefinisikan kecelakaan sebagai kejadian yang terkait dengan pengoperasian pesawat terbang, dengan terdapat korban yang kehilangan nyawa atau terluka parah, dan pesawat mengalami kerusakan atau kerusakan struktural yang memerlukan perbaikan. Setelah itu, pesawat tersebut diklasifikasikan sebagai hilang.

Menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran 13 ICAO pada Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, Investigasi Kecelakaan, dan Insiden Pesawat, negara harus menyelidiki atau mendelegasikan investigasi kecelakaan yang terjadi di wilayah mereka.

Insiden serius harus diinvestigasi oleh negara atau organisasi lain seperti badan investigasi kecelakaan/insiden khusus atau organisasi penyedia layanan penerbangan. Ketika sebuah kecelakaan melibatkan penerbangan sipil internasional, Lampiran 13 menetapkan aturan tentang pemberitahuan, investigasi, dan pelaporan kecelakaan.

Lampiran 13 menguraikan bagaimana negara peserta investigasi kecelakaan ditentukan serta proses yang mengarah pada penerbitan laporan awal investigasi kecelakaan (dalam waktu 30 hari setelah kejadian) dan laporan final (secepatnya atau dalam waktu 12 bulan setelah kejadian) setelah berakhirnya investigasi. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya