Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Jakarta Ajukan Banding terkait UMP

Arbida Nila Hastika
27/7/2022 15:03
Pemprov DKI Jakarta Ajukan Banding terkait UMP
Sejumlah karyawan perkantoran berjalan saat jam masuk kerja di Jakarta.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya hukum mempertahankan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP), Rabu (27/7).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, menjelaskan Pemprov DKI mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP. Selain itu, Majelis Hakim juga membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan.

Baca juga: Jakpro: Pagar Pembatas JIS bukan Didesain untuk Tempat Duduk

Setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Sebelumnya PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dalam Kepgub disebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854. Sehingga dibandingkan tahun kemarin, DKI naik sebesar 5,1%.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya