Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas HAM Choirul Anam membenarkan tidak menanyakan soal luka Brigadir J pada pemeriksaan enam ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Kami tidak perlu melihat keterangan ajudan. (Luka di) jenazah membuktikan sendiri," kata Choirul Anam di kantornya, Selasa (26/7).
Choirul mafhum dengan berbagai spekulasi soal luka Brigadir J marak di media. Namun Komnas HAM tak akan terpengaruh spekulasi tersebut lantaran sudah melihat langsung jenazah Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM ungkap Bharada E Menjelaskan soal Menembak saat Pemeriksaan
Komnas HAM melihat sudut luka, sudut tembakan hingga proses pembedahan jenazah. Bukti tersebut dinilai cukup kuat sebagai bahan analisis.
"Ada penyiksaan atau tidak, melihat tubuh (jenazah) sudah beres (jawabannya)," tutur dia.
Selain itu, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan dokter forensik. Sehingga mereka merasa tidak perlu mengonfirmasi ulang ihwal luka Brigadir J kepada ajudan-ajudan Ferdy.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved