Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Komnas HAM Choirul Anam membenarkan tidak menanyakan soal luka Brigadir J pada pemeriksaan enam ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Kami tidak perlu melihat keterangan ajudan. (Luka di) jenazah membuktikan sendiri," kata Choirul Anam di kantornya, Selasa (26/7).
Choirul mafhum dengan berbagai spekulasi soal luka Brigadir J marak di media. Namun Komnas HAM tak akan terpengaruh spekulasi tersebut lantaran sudah melihat langsung jenazah Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM ungkap Bharada E Menjelaskan soal Menembak saat Pemeriksaan
Komnas HAM melihat sudut luka, sudut tembakan hingga proses pembedahan jenazah. Bukti tersebut dinilai cukup kuat sebagai bahan analisis.
"Ada penyiksaan atau tidak, melihat tubuh (jenazah) sudah beres (jawabannya)," tutur dia.
Selain itu, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan dokter forensik. Sehingga mereka merasa tidak perlu mengonfirmasi ulang ihwal luka Brigadir J kepada ajudan-ajudan Ferdy.(OL-5)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved