Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KOMISIONER Komnas HAM Choirul Anam membenarkan tidak menanyakan soal luka Brigadir J pada pemeriksaan enam ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Kami tidak perlu melihat keterangan ajudan. (Luka di) jenazah membuktikan sendiri," kata Choirul Anam di kantornya, Selasa (26/7).
Choirul mafhum dengan berbagai spekulasi soal luka Brigadir J marak di media. Namun Komnas HAM tak akan terpengaruh spekulasi tersebut lantaran sudah melihat langsung jenazah Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM ungkap Bharada E Menjelaskan soal Menembak saat Pemeriksaan
Komnas HAM melihat sudut luka, sudut tembakan hingga proses pembedahan jenazah. Bukti tersebut dinilai cukup kuat sebagai bahan analisis.
"Ada penyiksaan atau tidak, melihat tubuh (jenazah) sudah beres (jawabannya)," tutur dia.
Selain itu, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan dokter forensik. Sehingga mereka merasa tidak perlu mengonfirmasi ulang ihwal luka Brigadir J kepada ajudan-ajudan Ferdy.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved