Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tabrak Wanita Hingga Tewas di Jakpus, Sopir TransJakarta Jadi Tersangka

Rahmatul Fajri
21/7/2022 14:23
Tabrak Wanita Hingga Tewas di Jakpus, Sopir TransJakarta Jadi Tersangka
Ilustrasi(MI/ANDRI WIDIYANTO.)

POLISI telah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan bus TransJakarta yang menabrak perempuan inisial TA (52) hingga tewas di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menetapkan sopir TransJakarta berunisial YH sebagai tersangka. 

"Iya sudah (tersangka)," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7). 

Baca juga: Petugas Kebersihan Lepas Pantai dan ABK Kapal Cabuli Anak di Bawah Umur

Edi mengatakan kepolisian menemukan adanya kelalaian yang dilakukan YH hingga menabrak korban di lokasi. Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 310 ayat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi, "dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000."

Seperti diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB. c

Saat itu, korban turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Kemudian, setelah dipastikan turun sopir bus langsung menjalankan kendaraannya kembali. 

"Baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Trans Jakarta," ucap Edi.

Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan langsung menghembuskan nafas terakhir di lokasi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya