Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SATRESKRIM Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ISP (16). Kedua pelaku ialah JP yang bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai dan SS yang bekerja sebagai ABK kapal penyeberangan ke Pulau Seribu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Ibu korban mengaku anaknya telah diperkosa dan dicabuli oleh dua tersangka.
Baca juga: Tiga Begal Rampas Motor Mahasiswa di Tajur Halang Bogor
Pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (13/7) di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang tengah bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan cepat mendatangi dan melakukan olah TKP pada Jumat (15/7). Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara. SS mengakui telah mencabuli korban.
"Kemudian tersangka SS berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Putu, melalui keterangannya, Kamis (21/7).
Sedangkan tersangka JP berdasarkan hasil penyelidikan berada di Pulau Panggang Kepulauan Seribu. Lalu, pada Sabtu (16/7), tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak menuju tempat kediaman JP di Pulau Panggang Kepulauan dengan menggunakan kapal speedboat.
"Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB ternyata benar JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban," katanya.
JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (OL-6)
Dalam kondisi lelah disertai mengantuk, mobil yang dikendarai sopir tersebut tidak terkendali lalu menabrak tiang di pinggir Jalan Sunter Permai Raya Kecamatan Tanjung Priok.
Integrasi jalan tol eksisting menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok dinilai merupakan solusi strategis untuk mengurai kemacetan di kawasan pusat distribusi logistik nasional tersebut.
Salah satu penyebab kemacetan sebagai akibat kebijakan pembatasan angkutan barang tiga sumbu saat libur Lebaran 2025.
Selain itu, kemacetan pasca libur Lebaran turut memperparah situasi. Banyak kendaraan pengangkut tidak dapat memasuki terminal peti kemas pada hari kejadian dan baru bisa masuk
Dinas Perhubungan DKI diminta memberikan teguran yang keras karena sudah tiga hari kemacetan terjadi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas terjadinya peristiwa kemacetan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved