Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengacara Jamin Irjen Sambo Bakal Hadir Jika Dipanggil Komnas HAM

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/7/2022 23:50
Pengacara Jamin Irjen Sambo  Bakal Hadir Jika Dipanggil Komnas HAM
Rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PENGACARA keluarga Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menjamin kliennya Irjen Sambo akan memenuhi panggilan Komnas HAM jika memang dibutuhkan keterangan terkait kasus dugaan baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan," ungkap Arman saat dihubungi wartawan, Senin, 18 Juli 2022. 

"Jadi enggak ada masalah, pasti Pak Sambo akan hadir jika dibutuhkan keterangannya,” tambahnya.

Terkait istri Sambo, PC, Arman menyarankan agar Komnas HAM berkonsultasi terlebih dulu dengan psikolog yang mendampingi. 

Pasalnya, kondisi istri Sambo masih mengalami trauma berat pasca insiden baku tembak di rumahnya hingga menewaskan Brigadir J. 

Baca juga : Pengacara Sebut Irjen Sambo Sudah Dua Kali Diperiksa

“Ya istrinya saat ini kondisi ibu P atau istri Pak Sambo masih dalam keadaan trauma yang luar biasa ya, dan masih dalam perawatan intensif psikolog. Jadi saya berharap Komnas HAM komunikasi dulu dengan psikolog. Setelah itu, mungkin psikolog akan mendampingi dalam pemeriksaan ini,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan/atau kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana," papar Kamarudin, Senin (18/7). 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351,” tambahnya. 

Tak hanya itu, Kamarudin membeberkan pihaknya akan membuat laporan dugaan pencurian atau penggelapan handphone milik Brigadir J, termasuk adanya dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga. (OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya