Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ada Acara Hajatan Anggota DPRD DKI, Warga Diimbau Hindari Setu Babakan

Mohamad Farhan Zhuhri
13/7/2022 18:00
Ada Acara Hajatan Anggota DPRD DKI, Warga Diimbau Hindari Setu Babakan
Warga beraktivitas di kawasan Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

BEREDAR surat edaran berisikan tentang imbauan untuk tidak melintasi jalan raya sekitaran kawasan Setu Babakan, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Adapun alasannya dalam surat itu tertulis akan ada pernikahan anak dari anggota DPRD DKI Jakarta H Purwanto. Resepsi akan digelar pada Sabtu (16/7) mendatang pukul 08.00-24.00 WIB.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kelurahan Srengseng Sawah itu dibenarkan oleh Camat Jagakarsa, Santoso.

"Benar saya keluarkan surat edaran atau imbauan ya terkait dengan ada rencana kegiatan dari warga kami yang beliau sudah sampaikan bahwa yang akan diundang jumlahnya banyak, ribuan," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/7).

Menurutnya, surat edaran tersebut berisi sebatas imbauan kepada warga yang akan melintasi jalan tersebut. Santoso menjelaskan bahwa kewenangan penutupan jalan sebenarnya bukan dari pihaknya, melainkan dari Dinas Perhubungan DKI dan pihak kepolisian.

"Jadi saya mengingatkan, kalau nantinya perihal ada penutupan jalan dan lainnya itu bukan kewenangan saya sebagai camat, itu kewenangannya ada di Dishub dan kepolisian," paparnya.


Baca juga: Kebijakan Pemisahan Penumpang Angkot Batal, Kadishub: Perlu Penanganan Komprehensif


Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada warga untuk menghindari kawasan tersebut agar tidak menyebabkan kemacetan saat acara berlangsung.

"Saya mengingatkan karena yang diundang kebanyakan juga warga saya, saya mengimbau nih, kalau memang tidak datang ke undangan tersebut, gunakan jalan lain, dari awal kita sudah sampaikan biar tidak terjadi kemacetan," ujarnya.

Sebagai informasi, isi surat edaran tersebut di antaranya berisikan mengimbau kepada seluruh warga sekitar untuk sementara waktu tidak melintas atau menghindari ruas jalan tersebut pada waktu dan tanggal yang telah disebutkan untuk menghindari penumpukan kendaraan dan menyebabkan kemacetan.

Kedua, mengimbau masyarakat yang akan menghadiri acara resepsi tersebut agar dapat menyesuaikan dan mengikuti jadwal yang sudah diberikan demi ketertiban acara.

Ketiga, mengimbau kepada seluruh warga yang akan menghadiri acara resepsi tersebut agar mematuhi protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 605 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19.

Dan keempat, untuk menginformasikan surat imbauan ini kepada seluruh warga di wilayah masing-masing. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik