Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan syarat wajib uji emisi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Ketentuan ini akan diterapkan mulai Desember 2022.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, melalui keterangan tertulis, hari ini.
Asep mengatakan koefisien dendanya masih dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, syarat uji emisi itu berlaku bagi pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Kebijakan itu juga masih diformulasikan oleh sejumlah pemangku kepentingan. Yakni, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca juga: Ketua Komisi III Nilai Aksi Saling Tembak Polisi Sangat Janggal
Dasar hukum kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a). Beleid itu mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Kemudian, Pasal 531 poin f beleid itu berbunyi bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan itu diundangkan.
Asep menuturkan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," jelas dia. (OL-4)
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
Akses jalan depan Kantor Samsat ditutup karena membludaknya antrean kendaraan.
Carlo Ancelotti dituding menggelapkan pajak sebesar 1 juta euro dari gajinya di Real Madrid di kiprah pertamanya bersama klub La Liga itu antara 2013 dan 2015.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
SSE juga menampilkan kendaraan intai, P2 KM Recon, kendaraan dengan manuver dan sistem teknologi untuk misi pengintaian.
Pihak HK terus berupaya memberikan pelayanan terbaik guna memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna JTTS selama periode libur ini.
Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, LKHPN Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Ro 66,5 miliar.
Mayoritas menuju arah timur atau Trans Jawa dan Bandung sebanyak 176.319 kendaraan atau 47,8% dari total kendaraan.
Menuangkan oli terlalu berlebih dapat menyebabkan kualitas oli menurun.
PENYANYI Andien merilis lagu baru berjudul 'Bahagia di Ujung Jalan (New Buzz in Life)', perempuan berusia 39 tahun itu hadir dengan musik retro di bawah arahan trio Laleilmanino
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved