Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mulai Desember, Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Wajib Disertai Uji Emisi

Fachri Audhia Hafiez
12/7/2022 19:31
Mulai Desember, Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Wajib Disertai Uji Emisi
Pengendara mobil menunjukkan kartu hasil uji emisi kendaraannya di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan syarat wajib uji emisi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Ketentuan ini akan diterapkan mulai Desember 2022.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, melalui keterangan tertulis, hari ini.

Asep mengatakan koefisien dendanya masih dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, syarat uji emisi itu berlaku bagi pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Kebijakan itu juga masih diformulasikan oleh sejumlah pemangku kepentingan. Yakni, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga: Ketua Komisi III Nilai Aksi Saling Tembak Polisi Sangat Janggal

Dasar hukum kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a). Beleid itu mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Kemudian, Pasal 531 poin f beleid itu berbunyi bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan itu diundangkan.

Asep menuturkan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," jelas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya