Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta akan menerapkan ketentuan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut pemilik kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun, akan membayar pajak kendaraan wajib untuk memenuhi baku mutu uji emisi.
“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian LHK, Kemendagri dan Kemenkeu,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Baca juga: Positivity Rate 13%, Kasus Covid-19 Jakarta 10.462
Asep kembali menegaskan bahwa implementasi kebijakan itu dipastikan berlangsung akhir tahun ini. “Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan,” imbuhnya.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
Baca juga: Banyak Ikan Sapu-Sapu Mati di Sungai, DKI Lakukan Uji Sampel Air
Berikut, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi, merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui, sumber polusi terbesar di Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.(OL-11)
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Langkah penyelamatan pertama yang paling penting usai kendaraan terendam banjir adalah tindakan pencegahan terhadap sistem kelistrikan.
Sewa kepemilikan mobil merupakan model penggunaan kendaraan jangka panjang yang menggabungkan konsep sewa dengan peluang kepemilikan.
Pengendara sepeda motor kadang menghadapi dilema ketika menghadapi hujan dan banjir, apakah harus menghentikan kendaraan atau tetap melanjutkan perjalanan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencuci kendaraan untuk menghilangkan lumpur dan kotoran, terutama di bagian bawah kendaraan.
IMPLEMENTASI solusi keamanan kendaraan terpadu berbasis internet of things (IoT) di ekosistem lintas industri terus diakselerasi.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Transformasi digital ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjamin kedaulatan air di Ibu Kota
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved