Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti peristiwa yang menimpa istri Kepala Divisi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo. Bhayangkari itu mengalami pelecehan dari Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J).
"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (12/7).
Dia berpendapat korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi. Namun, masyarakat diminta sabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Propam dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J oleh Bhayangkara Dua (Bharada) E.
"Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," ujar Poengky.
Baca juga: Bukan Ajudan, Brigadir J Jadi Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo
Poengky mengatakan kasus baku tembak dua anggota kepolisian itu ramai diberitakan media massa. Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui penembakan itu dipicu pelecehan dan pengancaman dengan cara penodongan pistol kepada istri Kadiv Propam oleh Brigadir J.
"Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam. Tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri," ungkap Poengky.
Untuk diketahui, Brigadir J adalah sopir dinas istri Kadiv Propam. Sementara itu, Bharada E adalah asisten pribadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB pada Jumat (8/7). Brigadir J telah dimakamkan di kampung halaman wilayah Jambi pada Senin (11/7). Sedangkan, Bharada E masih diperiksa intensif.(OL-5)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Menurut Yusuf, Polri amat serius dalam menangani kasus yang menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia terkait kebebasan berdemokrasi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved