Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aparat Dalami Insiden Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri

Khoerun Nadif Rahmat
11/7/2022 18:50
Aparat Dalami Insiden Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri
Ilustrasi baku tembak(DOK.MI)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh sesama anggota polisi di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Ahmad menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat Brigadir J memasuki rumah salah satu pejabat Polri di komples rumah dinas Duren Tiga. Lantas, Barada E memergoki Brigadir J tersebut.

"Barada E menegur, dan saat itu yang bersangkutan, mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan. Dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Penembakan yang dilakukan oleh Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," terang Ahmad saat ditemui awak media di Mabes Polri, Senin (11/7).

Saat ini, kejadian sedang didalami lebih jauh oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan. Untuk korban sendiri sudah dipulangkan ke rumah duka.

"Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi. Barada E telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Nanti perkembangan atau update-nya akan kami sampaikan kembali," imbuhnya.


Baca juga: Pesepeda Tewas Tertabrak TransJakarta di Jaksel


Saat dimintai penjelasan bahwa korban terduga merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Ahmad hanya menjelaskan bahwa korban merupakan personel dari Bareskrim yang membantu tugas di Propam.

"Ajudan atau siapa, tapi yang jelas tadinya personel dari Bareskrim, kemudian membantu tugas di Propam. Belum tahu apakah itu ajudan atau apa. Tapi yang jelas dia diperbantukan di Propam," jelas Ahmad.

Untuk saat ini, pelaku penembakan sudah diamankan pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut. Ahmad menambahkan, jika terbukti ada tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan peradilan umum.

"Yang jelas proses pidana berjalan ya, bila memenuhi unsur pidananya, maka akan diproses pidana, pidana peradilan umum," imbuhnya.

Sejuah ini, pihak kepolisian masih mendalami terkait modus yang menyebabkan kedua polisi ini melakukan aksi saling tembak dan mengakibatkan korban jiwa ini.

"Tapi sepintas bahwa kasus itu ya, juga akan didalami, sebab mengapa Brigadir J memasuki rumah dan tentunya Barada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan, terhadap serangan yang dilakukan oleh Brigadir J. Sekali lagi, kita tunggu saja, penyidikan yang telah dilakukan, oleh Polres Jakarta Selatan. Nanti akan kami sampaikan," pungkasnya. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya