Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEBUAH video memuat aksi keributan yang diduga melibatkan anggota TNI dan anggota organisasi masyarakat (ormas) viral. Kejadian itu diunggah akun Instagram @infokomando.official.
Dalam keterangan unggahan itu disebut peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jatirangon, Jatisampurna, Bekasi, Rabu (22/6).
Dalam narasinya disebutkan keributan itu terjadi lantaran salah satu anggota TNI mencoba melerai perkelahian yang tidak seimbang antardua kelompok. Namun, anggota TNI itu justru mendapat serangan balik dari sekelompok orang yang diduga anggota ormas.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Iwo Uwais Naik ke Penyidikan
Kanit Reskrim Polsek Jatisampurna Iptu Valerij Lekahena membenarkan kejadian itu. Valerij mengatakan kejadian tersebut berawal dari adanya keributan di depan minimarket.
Anggota TNI yang baru keluar dari minimarket melihat adanya keributan. Anggota TNI tersebut mencoba melerai, tetapi malah dipukuli oleh orang yang terlibat keributan.
Setelah itu, anggota TNI tersebut melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Dari anggota TNI-nya yang lapor," kata Valerij ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (23/6).
Ketika ditanya mengenai pelaku pemukulan, Valerij belum membeberkan lebih lanjut. Ia masih menyelidiki dugaan pelaku pemukulan merupakan anggota organisasi masyarakat. "Masih penyelidikan," ujarnya. (S-2)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Presiden menekankan kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.
Penerima bantuan harus terdaftar resmi dari Dinas Sosial, menerima undangan berbentuk barcode, dan wajib melalui proses verifikasi dengan KTP dan KK sebelum bantuan diberikan.
PANGDAM I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Macron mengatakan kenangan yang paling membekas ialah di saat dirinya mengunjungi Akademi Militer di Magelang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved