Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMPROV DKI Jakarta akhirnya mencabut izin kegiatan usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kawasan Marunda. Sanksi ini diberikan karena PT KCN tidak mentaati sanksi administratif terkait pencemaran batu bara di kawasan Marunda.
Pemprov DKI pun menerbitkan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan dan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.
Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, yang menunjukkan PT KCN tidak taat kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.
Baca juga: PT KCN Mulai Jalankan Sanksi Pencemaran Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan selama masa periode pengenaan sanksi, pihaknya secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah perbaikan.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Sehingga, dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (20/6).
Baca juga: Dirjen KLHK Sebut Polusi Jakarta Dipicu Kendaraan Bermotor
Asep menekankan bahwa PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat, karena izin lingkungannya sudah dinyatakan tidak berlaku. Keputusan itu sesuai Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda, untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah menjatuhkan sanksi administartif pada PT KCN. Perusahaan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan, agar tidak mencemari lingkungan.(OL-11)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved