Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMPROV DKI Jakarta akhirnya mencabut izin kegiatan usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kawasan Marunda. Sanksi ini diberikan karena PT KCN tidak mentaati sanksi administratif terkait pencemaran batu bara di kawasan Marunda.
Pemprov DKI pun menerbitkan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan dan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.
Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, yang menunjukkan PT KCN tidak taat kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.
Baca juga: PT KCN Mulai Jalankan Sanksi Pencemaran Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan selama masa periode pengenaan sanksi, pihaknya secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah perbaikan.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Sehingga, dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (20/6).
Baca juga: Dirjen KLHK Sebut Polusi Jakarta Dipicu Kendaraan Bermotor
Asep menekankan bahwa PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat, karena izin lingkungannya sudah dinyatakan tidak berlaku. Keputusan itu sesuai Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda, untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah menjatuhkan sanksi administartif pada PT KCN. Perusahaan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan, agar tidak mencemari lingkungan.(OL-11)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved