Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Tangkap Pencuri Mobil dengan Modus Transaksi Jual Beli

Rahmatul Fajri
03/6/2022 22:51
Polisi Tangkap Pencuri Mobil dengan Modus Transaksi Jual Beli
Ilustrasi(Medcom/softnews.net)

POLRES Jakarta Timur menangkap pelaku pencurian mobil dengan modus transaksi jual beli di Ciracas, pada Kamis (2/6). Sebelumnya, pencurian tersebut terekam kamera pengawas. Pada video tersebut, korban berusaha menghentikan laju kendaraannya dengan naik ke atas kap mesin.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan kejadian itu berawal dari korban berinisial LN menjual mobil Honda Civic ke pelaku berinisial RA.

"RA datang ke rumah korban untuk beli mobil dan ada informasi bahwa yang bersangkutan datang ke rumah korban bukan sekali. Ini sudah keempat kali," kata Budi Sartono di Jakarta, Jumat (3/6).

Budi mengatakan pelaku kemudian meminta korban untuk mencoba test drive atau mengetes mobil di sekitar komplek sebelum memutuskan membeli mobil tersebut. Selama tiga kali test drive dilakukan, pelaku selalu didampingi oleh korban. Pelaku kemudian mencoba cara lain untuk membawa kabur mobil korban.

Pada pertemuan keempat, keduanya sepakat menuju salah satu SPBU di daerah Ciracas untuk melakukan transaksi. Namun, saat tiba di SPBU, tersangka memukul korban hingga membuatnya terjatuh.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja di Jakarta Barat

"Jam 11 malam di SPBU yang bersangkutan memukul korban akhirnya korban keluar dari mobil terjatuh. Yang bersangkutan mau kabur ternyata menabrak truk di belakangnya," ujar Budi.

Budi mengatakan korban lalu berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, tak ada warga yang menanggapi. Korban kemudian berusaha menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan tersangka dengan cara naik ke atas kap mesin dan sempat terbawa beberapa meter hingga akhirnya terjatuh.

"Setelah korban jatuh, korban lapor ke kantor polisi jam 3 pagi. Dari situ kita bentuk tim gabungan Polres dan Polsek," tutur Budi.

Budi mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di daerah Kranggan, Bekasi, Jawa Barat berikut barang bukti mobil korban yang dibawa kabur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya