Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLISI menangkap tiga pengedar ganja kering di Jakarta. Ketiga tersangka yang diamankan yakni AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. Dari ketiga pengedar tersebut, polisi menyita 2,5 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, penangkapan pengedar ganja kering tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AM di Duri Kosambi pada Rabu (18/5).
"Di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gram ganja kering," kata Binsar, kepada wartawan, Jumat (3/6).
Berdasarkan keterangan AM, ia mengakui bahwa dirinya mendapatkan ganja dari tersangka HJ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"HJ kemudian kita amankan, namun dia mengakui bahwa ganja tersebut telah disimpan di rumah temannya yakni tersangka AW," jelas Binsar.
Baca juga : DPRD Kritik Proposal Sponsor Formula E ke BUMN yang Dadakan
Penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan sebanyak 1.249 gram ganja di kawasan Penjaringan, Jakut. Barang bukti yang diamankan tersebut dibagi menjadi beberapa paket kecil dan besar. Total ada sebanyak 86 paket yang terdiri dari paket kecil dan besar. Para tersangka akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jakarta Barat.
"Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp50 ribu untuk paket kecil, sampai Rp500 ribu untuk paket besar," katanya.
Binsar mengatakan AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di Lapas dengan harga Rp25 juta sebanyak lima kilogram. Namun saat ditanya lebih jauh terkait napi di Lapas tersebut, ia mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut.
"Pengakuan tersangka AM membeli ganja dari salah satu napi di lapas. Itu kita masih lakukan penyelidikan," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika. (OL-7)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan AKP Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyebutkan, tidak ada pengalihan lalu lintas selama 10 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved