Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembangunan ITF Mangkrak, DPRD DKI Minta Ditinjau Ulang

Hilda Julaika
23/5/2022 17:49
Pembangunan ITF Mangkrak, DPRD DKI Minta Ditinjau Ulang
Ilustrasi pekerja mengumpulkan sampah untuk dimasukan kedalam truk pengangkut.(Antara)

KOMISI D DPRD DKI Jakarta menilai pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta Timur tidak representatif. PT Jakarta Propertindo pun didorong untuk meninjau ulang rencana pembangunan.

Pembangunan ITF di Jakarta Timur untuk melayani pembuangan sampah dari wilayah Jakarta Barat, dinilai sangat tidak masuk akal. Rencana itu pun sejatinya pernah ditolak Komisi D saat rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Kami betul-betul tidak merekomendasikan pengelolaan sampah Jakarta Barat ada di Jakarta Timur. Mohon dipertimbangkan lagi. Belum nanti adanya kepadatan lalu lintas,” pungkas Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah, Senin (23/5).

Baca juga: Anies: RDF Plant Bisa Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Terpadu

Komisi D dikatakannya sangat menyesalkan ketidaksesuaian pembangunan di tengah ketidakpastian pembangunan ITF, yang tertunda sejak dua tahun lalu. Padahal, fasilitas yang digadang-gadang mampu mengolah sampah hingga 2.000 ton per hari, akan mengurangi beban sampah warga Jakarta di TPST Bantargebang, Bekasi.

“Tolong dipertimbangkan betul pengelolaan di Jakarta Barat. Usahakan di sekitar Jakarta Utara saja. Paling tidak di Penjaringan. Itu masih masuk akal. Kalau pengelolaannya di Jakarta Timur, tolong dipikirkan lagi," imbuh Ida.

Baca juga: Antisipasi Persoalan Sampah Mudik Lebaran Tahun ini Lebih Baik

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Widi Amanasto menjelaskan bahwa penempatan lokasi pembangunan ITF tidak ada kekhususan. Hanya saja, lahan untuk pembangunan ITF di Jakarta Barat masih terkendala, karena menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi terkait lahan yang bermasalah.

“Dari konsultan, dulu status tanah bisa dimenangkan, karena persyaratan hanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) saja sudah cukup. Ternyata PPJB sudah ada, namun sertifikat belum ada. Mengapa kita minta LO dari Kejaksaan tinggi? Karena lahan tersebut tidak clean and clear,” jelas Widi.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya