Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI D DPRD DKI Jakarta menilai pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta Timur tidak representatif. PT Jakarta Propertindo pun didorong untuk meninjau ulang rencana pembangunan.
Pembangunan ITF di Jakarta Timur untuk melayani pembuangan sampah dari wilayah Jakarta Barat, dinilai sangat tidak masuk akal. Rencana itu pun sejatinya pernah ditolak Komisi D saat rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Kami betul-betul tidak merekomendasikan pengelolaan sampah Jakarta Barat ada di Jakarta Timur. Mohon dipertimbangkan lagi. Belum nanti adanya kepadatan lalu lintas,” pungkas Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah, Senin (23/5).
Baca juga: Anies: RDF Plant Bisa Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Terpadu
Komisi D dikatakannya sangat menyesalkan ketidaksesuaian pembangunan di tengah ketidakpastian pembangunan ITF, yang tertunda sejak dua tahun lalu. Padahal, fasilitas yang digadang-gadang mampu mengolah sampah hingga 2.000 ton per hari, akan mengurangi beban sampah warga Jakarta di TPST Bantargebang, Bekasi.
“Tolong dipertimbangkan betul pengelolaan di Jakarta Barat. Usahakan di sekitar Jakarta Utara saja. Paling tidak di Penjaringan. Itu masih masuk akal. Kalau pengelolaannya di Jakarta Timur, tolong dipikirkan lagi," imbuh Ida.
Baca juga: Antisipasi Persoalan Sampah Mudik Lebaran Tahun ini Lebih Baik
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Widi Amanasto menjelaskan bahwa penempatan lokasi pembangunan ITF tidak ada kekhususan. Hanya saja, lahan untuk pembangunan ITF di Jakarta Barat masih terkendala, karena menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi terkait lahan yang bermasalah.
“Dari konsultan, dulu status tanah bisa dimenangkan, karena persyaratan hanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) saja sudah cukup. Ternyata PPJB sudah ada, namun sertifikat belum ada. Mengapa kita minta LO dari Kejaksaan tinggi? Karena lahan tersebut tidak clean and clear,” jelas Widi.(OL-11)
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi.
Ia mengakui, persoalan sampah sempat terjadi menjelang Lebaran, dipicu gangguan di zona pengolahan di TPST Bantargebang.
Anggota Komisi D DPRD DKI Ida Mahmuda desak Pemprov tutup TPS yang ganggu kenyamanan warga. Dukung penutupan TPS Tanah Kusir dan dorong kerja sama swasta untuk fasilitas ITF
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan terobosan dalam pengelolaan sampah Jakarta, menyusul insiden longsor Bantargebang.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau mengatakan banjir yang berulang hampir setiap tahun seharusnya sudah dapat diantisipasi dengan sistem pengendalian banjir
Kehadiran lift di JPO Sarinah dianggap sebagai solusi konkret untuk memitigasi risiko keselamatan bagi pengguna kursi roda di kawasan padat lalu lintas.
mendukung gagasan agar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dikembangkan dan dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved