Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI D DPRD DKI Jakarta menilai pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta Timur tidak representatif. PT Jakarta Propertindo pun didorong untuk meninjau ulang rencana pembangunan.
Pembangunan ITF di Jakarta Timur untuk melayani pembuangan sampah dari wilayah Jakarta Barat, dinilai sangat tidak masuk akal. Rencana itu pun sejatinya pernah ditolak Komisi D saat rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Kami betul-betul tidak merekomendasikan pengelolaan sampah Jakarta Barat ada di Jakarta Timur. Mohon dipertimbangkan lagi. Belum nanti adanya kepadatan lalu lintas,” pungkas Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah, Senin (23/5).
Baca juga: Anies: RDF Plant Bisa Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Terpadu
Komisi D dikatakannya sangat menyesalkan ketidaksesuaian pembangunan di tengah ketidakpastian pembangunan ITF, yang tertunda sejak dua tahun lalu. Padahal, fasilitas yang digadang-gadang mampu mengolah sampah hingga 2.000 ton per hari, akan mengurangi beban sampah warga Jakarta di TPST Bantargebang, Bekasi.
“Tolong dipertimbangkan betul pengelolaan di Jakarta Barat. Usahakan di sekitar Jakarta Utara saja. Paling tidak di Penjaringan. Itu masih masuk akal. Kalau pengelolaannya di Jakarta Timur, tolong dipikirkan lagi," imbuh Ida.
Baca juga: Antisipasi Persoalan Sampah Mudik Lebaran Tahun ini Lebih Baik
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Widi Amanasto menjelaskan bahwa penempatan lokasi pembangunan ITF tidak ada kekhususan. Hanya saja, lahan untuk pembangunan ITF di Jakarta Barat masih terkendala, karena menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi terkait lahan yang bermasalah.
“Dari konsultan, dulu status tanah bisa dimenangkan, karena persyaratan hanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) saja sudah cukup. Ternyata PPJB sudah ada, namun sertifikat belum ada. Mengapa kita minta LO dari Kejaksaan tinggi? Karena lahan tersebut tidak clean and clear,” jelas Widi.(OL-11)
Wibi mengimbau kepada seluruh warga yang nantinya memanfaatkan CFN agar tertib dan menjaga lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
JFF 2025 juga menjadi tonggak menuju perayaan 500 tahun Jakarta, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan salah satu dari 20 kota global terdepan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Kurban Fest 2025 merupakan bagian dari rangkaian program distribusi kurban yang digelar Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Ide tersebut muncul karena melihat ada warga yang kurang mampu perlu membayar biaya steril di Puskeswan Ragunan, Jakarta Selatan.
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Usman meminta penahanan mereka ditangguhkan. Sementara mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi, Usman meminta untuk dibebaskan.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved