Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penggelapan Kerupuk Senilai Rp3 Miliar

Sumantri
21/5/2022 14:33
Polisi Tangkap Lima Pelaku Penggelapan Kerupuk Senilai Rp3 Miliar
Ilustrasi. Kerupuk mentah.(Ist)

GARA-gara menggelapkan kerupuk senilai Rp3 miliar, tiga orang karyawan PT Tanindo Prima Multi ditangkap Polresta Tangerang di Tangerang, Banten.

Ketiga orang tersebut l adalah YS, SM dan UW. Selain itu petugas juga menciduk dua orang penadah, yaitu SH dan AY.

"Mereka kami ciduk setelah adanya laporan dari pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Sabtu (21/5).

Lebih jauh Kasat menjelaskan, manajemen perusahaan melaporkan penggelapan tersebut, berawal dari rasa mereka terhadap YS yang bertugas sebagai staf gudang.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas menangkap yang bersangkutan dan dua orang sopir diperusahaan tersebut, yaitu, SM dan UW.

Baca juga: Beredar Kabar Perampokan Bersenpi di Jakbar, Polisi: Hoaks

"Mereka kami tangkap karena terbukti bekerjasama mengeluarkan kerupuk dari dalam gudang tanpa surat jalan," kata dia.

Kemudian barang tersebut, tambah Kasat, disimpan di salah satu kontrakan di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah itu dijual kepada dua orang langganan yang biasa membeli ke PT Tanindo Prima Multi dengan harga lebih murah.

"SH dan AY (penadah) tergiur membeli barang itu karena lebih murah," papar Kasat.

Dalam sekali melakukan aksinya, kata Kasat, ketiga karyawan perusahaan tersebut mampu mengeluarkan 500-1.000 bal kerupuk dari dalam gudang.

Akibat perbuatannya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.

"Dari hasil audit perusahaan kerugian sekitar Rp 3 miliar. Angkanya sebesar itu karena penggelapan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun," unkkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pertugas, kata Kasat berupa, hasil rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp 83 juta.

"Kendaraan yang diamanakan adalah satu truk pengangkut kerupuk dan satu mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan itu. Sedangkan uang Rp 83 juta disita dari tangan tersangka," tandasnya. (SM/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya