KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan segera memanggil komunitas sepatu roda yang melakukan kegiatannya di tengah jalan raya Gatot Subroto, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kami jadwalkan pemanggilan untuk kita berikan edukasi aturan agar paham kegiatan itu gak dibenarkan sesuai UULAJ," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (9/5).
Ia melanjutkan, kegiatan tersebut tidak dibenarkan bagi siapapun. Jika mengacu pada Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan bahwasanya jalan raya tidak diperuntukkan untuk sepatu roda.
"Hanya untuk kendaraan roda empat atau roda dua atau lebih yang digerakan mesin," jelasnya.
Pasalnya dalam video yang beredar di sosial media, sekelompok orang menggunakan sepatu roda melintasi jalan arteri dan berada di posisi tengah jalan.
Oleh karenanya, Zulpan mengatakan pemanggolan komunitas tersebut sebagai peringatan.
Baca juga : Dishub DKI Imbau Pesepatu Roda Gunakan Fasilitas di JIRTA
"Kita kedepankan tindakan persuasif bersifat edukasi," papar Zulpan.
Terpisah, Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Indonesia (Porserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad 'Ical' Sal membenarkan kegiatan tersebut dilakukan oleh atlet binaannya.
"Kita minta maaf kepada semua, kepada pak gubernur saya minta maaf," jelasnya saat dihubungi.
Ia turut menjelaskan, sudah sejak 4 tahun lalu sering melakukan kegiatan tersebut untuk latihan.
"Malahan, menuju PON Papua hampir tiap minggu kita Latihan di jalan raya," pungkasnya. (OL-7)