POLDA Metro Jaya bakal menerapkan lagi sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta pada Senin (9/5). Kebijakan itu kembali berlaku karena libur nasional sudah berakhir per 8 Mei 2022.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Minggu (8/5).
Polisi tidak merubah lokasi ganjil genap. Pengemudi mobil diharap mengikuti aturan yang berlaku lagi mulai besok. "Masih tetap 13 kawasan," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022. Aturan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.
Pergub ini yang mengatur ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Termasuk, hari libur nasional. (OL-8)