Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mobil Alphard Billy Syahputra yang Dibeli Tersangka DNA Pro Disita Bareskrim

Siti Yona Hukmana
28/4/2022 18:56
Mobil Alphard Billy Syahputra yang Dibeli Tersangka DNA Pro Disita Bareskrim
Billy Syahputra di Gedung Bareskrim Polri, Senin (28/4)(Medcom/ Siti Yona Hukmana)

ARTIS Billy Syahputra selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Billy menjelaskan ke penyidik Bareskrim Polri keterkaitan dengan tersangka Stefanus Richard ihwal jual beli mobil Alphard.

"Jadi Billy tadi sudah dimintai keterangan sebagai saksi, alhamdulillah ada 17 pertanyaan. Jadi, pada intinya kenapa Billy dimintai keterangan karena Billy pernah menjual mobil kepada tersangka yang bersama Steven (Stefanus), " kata pengacara Billy, Fahmi Bachmid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Fahmi pun menyebut mobil Alphard yang dijual senilai Rp1 miliar itu pun telah disita penyidik. Billy hanya diminta keterangan untuk mengecek ulang transaksi jual beli mobil tersebut.

Menurut Fahmi, jual beli mobil itu terjadi antara November-Desember 2021. Penjualan mobil mewah itu berawal saat adik almarhum Olga Syahputra itu mengunggah iklan jual mobil di akun media sosialnya.

"Sehingga, tersangka ini menghubungi Billy dan terjadilah transaksi jual beli ini. Jadi murni Billy adalah menjual mobilnya dan Steven membeli. Mobil tersebut sudah disita oleh penyidik Bareskrim yang menangani kasus ini, " ungkap Fahmi.

Fahmi memastikan penyidik tidak akan menyita uang Rp1 miliar hasil jual beli mobil tersebut. Sebab, polisi telah menyita barang bukti berupa mobil.

"Di dalam hukum keperdataan, jual beli benda bergerak itu karena sudah terjadi penyerahan itu sudah sah dan itulah yang disita oleh penyidik, jadi mobil yang didapatkan dari penjualan, bukan uangnya, " jelas dia.

Lebih jauh, Fahmi menegaskan kliennya tidak ada hubungan lain dengan Steven. Keduanya hanya sebatas hubungan penjual dan pembeli. Billy pun disebut tidak mengenal dekat pemilik DNA Pro tersebut.

"Billy tidak kenal dan tidak keterkaitan permasalahan dengan Steven yang menjadi tersangka DNA Pro, enggak member juga Billy ya, enggak ada kaitan sama sekali. Jadi, Billy murni hanya menjual mobil dia yang kebetulan pembelinya Steven, " tutur Fahmi.

Sementara itu, Billy menanggapi permasalahan yang menimpanya dengan baik. Menurutnya, hidup pasti ada saja permasalahannya. Dia tidak menyangka hal itu terjadi dan akan menjadi pembelajaran untuk ke depannya.

"Intinya gua enggak menyalahkan siapapun. Gua juga niatnya pengin jual mobil gua, dan sampai akhirnya dibeli sama seseorang, seseorang punya masalah, sampai akhirnya gua keseret. Ya gua sih berpikir positif ya ini ujian. Setiap manusia pasti punya permasalahan, tapi diselesaikan dengan baik dan semua lancar-lancar saja dan baik-baik saja," ujar Billy.

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah figur publik lain dalam kasus ini. Pemeriksaan itu berguna untuk mengusut aliran dana para tersangka.

Sejumlah figur publik yang telah diperiksa ialah penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa. Ia diperiksa karena menerima uang bayaran manggung Rp172 juta.

Kemudian, penyanyi Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop diperiksa karena menerima aliran dana Rp115 juta atas pembuatan lagu untuk DNA Pro. Lalu, jebolan Indonesian Idol Nowela Elizabeth Auparay diperiksa karena menerima uang Rp15 juta usai menjadi MC di acara DNA Pro.

Selanjutnya, pasangan artis Rizky Billar dan Lesty Kejora diperiksa karena menerima uang sekoper senilai Rp1 miliar sebagai kado lahiran anak. Terakhir, perancang busana Ivan Gunawan diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar karena telah menjadi Brand Ambassador DNA Pro.

Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Stefanus Richard. Masih ada tiga tersangka diburu. Sedangkan sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya