Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dishub DKI: Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

Putri Anisa Yuliani
25/4/2022 16:42
Dishub DKI: Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran
Ilustrasi kebijakan ganjil genap di Jakarta(MI/Susanto)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi melalui plat nomor ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu kota tidak berlaku saat libur nasional dan libur lainnya yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Syafrin menjelaskan, untuk itu ganjil genap juga tidak berlaku selama libur lebaran serta cuti bersama yang diatur melalui SKB tiga menteri. Cuti bersama pada libur lebaran kali ini yakni pada 4-6 Mei.

"Tidak diberlakukan. Jadi mulai 29 April. 29 April itu kan libur nasional itu cuti bersama 30 April dan 1 Mei hingga seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (25/4).

Baca juga : Tanah Abang Macet Parah Jelang Lebaran, Dishub Berlakukan Buka Tutup Jalan

Syafrin pun telah menetapkan keputusan ini melalui Keputusan Kadishub DKI No 218 tahun 2022 yang berlaku hingga 9 Mei mendatang.

Sementara itu, untuk pengaturan ganjil genap pada 9 Mei mendatang akan diputuskan melalui keputusan yang baru.

"Otomatis per 9 Mei ada pengaturan baru. Karena tanggal itu kan udah masuk kerja ya," jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya