Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Minta Polisi Tinjau Status Tersangka IL dan DB

Mediaindonesia.com
18/4/2022 17:00
Kuasa Hukum Minta Polisi Tinjau Status Tersangka IL dan DB
Polisi mengamankan tersangka kasus robot trading Fahrenheit, pada Selasa (22/3/2022).(dok.Ant)

KUASA hukum IL dan DB, tersangka kasus robot trading Fahrenheit, Yahya Tonang meminta penyidik Polda Metro Jaya meninjau ulang penetapan status tersangka terhadap dua kliennya. Pasalnya, keduanya hanya pekerja di PT Lotus Global Buana yang diperalat oleh pemilik perusahaan.

"Kami mengapresiasi kerja kepolisian yang sigap mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bisnis robot trading Fahrenheit. Namun, penetapan status tersangka terhadap IL dan DB perlu ditinjau ulang," pinta Yahya Tonang dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4).

Alasannya, jelas Yahya, IL dan DB hanya sebagai pekerja di perusahaan. Keduanya tak menikmati keuntungan dari investasi aplikasi robot trading Fahrenheit. Keduanya disangka polisi ikut serta melakukan tindak pidana penipuan dan atau perjudian melalui media elektronik itu. Padahal, kata dia, keduanya hanya pekerja yang mendapatkan hak berupa upah setara UMR tanpa ada insentif lain.

"Klien saya adalah orang yang melamar bekerja di perusahaan PT. Lotus Global Buana, dengan penanggungjawab korporasi adalah Direktur Hendri Susanto dan Dadan Abdurohman. Dan mendapatkan gaji UMR setiap bulan tidak ada bonus lain selain itu," kata Yahya
.
Selain meminta peninjauan ulang penetapan status tersangka, dia juga meminta penyidik Polda mengonfrontir dua kliennya itu dengan pimpinan perusahaan Hendri Susanto. Dengan dikonfrontir, dia yakin polisi akan menemukan fakta-fakta terkait peran dua kliennya yang hanya sebagai pekerja perusahaan.

Upayanya meminta penyidik mengonfrontir pimpinan perusahaan dengan IL dan DB, dia lakukan dengan bersurat ke penyidik dan memberikan pandangan hukum (legal opinion). Menurut dia, bila sudah dikonfrontir, akan terlihat bahwa klienya hanyalah orang yang disesatkan pikirannya

"Karena itu tentunya kami meminta penyidik Polda Metro Jaya yang tangani perkara ini untuk meninjau ulang penetapan status tersangka dua klien kami ini. Hukum positif itu tidak lepas dari bicara niat pelaku. (Voornemen). Nah, jika niat ini tidak ada, maka tentunya klien kami tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana (ontoerekenbaarheid). Paling banter klien kami mestinya sebagai saksi yang memberatkan,” kata Tonang.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus investasi aplikasi robot trading Fahrenheit. Yakni D, IL, DB dan MF. Kemudian satu tersangka lainnya adalah Hendri Susanto, Direktur PT FSP Academy Pro, yang menjadi operator robot trading Fahrenheit.

"Jadi tiga kita amankan di Taman Anggrek, satu di Tangerang di Alam Sutra," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).

"Perannya masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian ada yang sebagai pengelola rekening, kemudian ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten-nya," lanjutnya.

Auliansyah mengatakan perihal modus yang dilakukan dengan cara mengiming-imingi, masyarakat jika robot trading adalah alat yang bisa memantau apabila masyarakat menginvestasikan uangnya.

"Jadi nanti robot ini bisa membantu uang masyarakat, tidak ada ruginya, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi untung terus. Seperti itu. Nah akhirnya masyarakat tergerak untuk menempatkan uangnya di robot trading tersebut," ujarnya.

Sedangkan untuk pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE, Pasal 105 & 106 UU Perdagangan serta Pasal 55 & 56 KUHP (TPPU). (OL-13)

Baca Juga: Bareskrim:Total Kerugian 550 Korban Fahrenheit Rp480 Miliar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya