Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

SPDP Tersangka Robot Trading Fahrenheit Diterima Kejagung

Tri Subarkah
30/3/2022 19:54
SPDP Tersangka Robot Trading Fahrenheit Diterima Kejagung
ilustrasi investasi bodong(medcom.id)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit atas nama Hendry Susanto.

SPDP itu diterima Kejagung dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sejak Kamis (24/3).

"Terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3).

"Dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS," imbuhnya.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Fahrenheit Tuding Satgas Waspada Investasi Lambat

Selain SPDP, JAM-Pidum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari jajaran Bareskrim Polri bernomor 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 21 Maret 2022.

Dalam hal ini, Hendry disangkakan melakukan tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 105 UU tentang Perdagangan dan atau Pasal 106 UU tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan tindak pidana itu, kata Ketut, terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT FSP AP dan kawan-kawan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya