Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kerugian Ribuan Korban Fahrenheit Capai Rp555 Miliar

Siti Yona Hukmana
20/5/2022 23:05
Kerugian Ribuan Korban Fahrenheit Capai Rp555 Miliar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko(Antara)


PENYIDIK Bareskrim Polri telah mengantongi keterangan 1.419 korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian ribuan korban itu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497, " kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (20/5).

Gatot mengatakan jumlah kerugian itu berpotensi bertambah. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus membuka aduan bagi para korban.

Gatot melanjutkan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening para tersangka. Total ada uang senilai Rp70 miliar dalam beberapa rekening tersebut.

"Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut, " ujar Gatot.

Penyitaan guna melengkapi bukti. Uang itu nantinya bisa digunakan sebagai pengembalian kerugian para korban.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Sebanyak lima orang masih diburu, sedangkan lima lainnya telah ditahan.

Berkas perkara tahap I kelima tersangka yang ditahan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 18 Mei 2022. Kelima tersangka itu ialah otak investasi bodong Fahrenheit, Hendry Susanto.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022. Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Kemudian, David, David Berlin Johanes, Inton Luando Johanes, dan Maria Fransiska. Keempat anak buah Hendry ini ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik