Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyidik mengantongi jumlah korban investasi ilegal itu sebanyak 550 orang.
"Robot trading ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedubg Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4)
Whisnu mengatakan belum semua korban diperiksa. Total korban yang diperiksa adalah 35 orang dengan total kerugian Rp88 miliar.
Menurut dia, modus operandi Fahrenheit adalah mengaku memiliki izin dari pemerintah. Artinya Fahrenheit diklaim sebagai perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia.
"Ternyata setelah di dalami tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen. Ketiga, ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema ponzi," jelas Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya telah menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Fahrenheit System Pro Academy Pro, Henry Susanto beberapa waktu lalu. Henry dipersangkakan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Ancaman hukumannya maksimalnya 20 tahun penjara," kata Whisnu.
Dia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polda Metro sendiri telah menangkap empat anak buah Henry.
Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (OL-8)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
PDI Perjuangan kembali angkat bicara perihal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinilai melanggar hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved