Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyidik mengantongi jumlah korban investasi ilegal itu sebanyak 550 orang.
"Robot trading ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedubg Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4)
Whisnu mengatakan belum semua korban diperiksa. Total korban yang diperiksa adalah 35 orang dengan total kerugian Rp88 miliar.
Menurut dia, modus operandi Fahrenheit adalah mengaku memiliki izin dari pemerintah. Artinya Fahrenheit diklaim sebagai perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia.
"Ternyata setelah di dalami tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen. Ketiga, ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema ponzi," jelas Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya telah menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Fahrenheit System Pro Academy Pro, Henry Susanto beberapa waktu lalu. Henry dipersangkakan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Ancaman hukumannya maksimalnya 20 tahun penjara," kata Whisnu.
Dia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polda Metro sendiri telah menangkap empat anak buah Henry.
Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (OL-8)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,"
Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni.
Investasi bodong Fahrenheit ini diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp5 triliun.
Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved