Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bareskrim Blokir Rekening Tersangka Fahrenheit Senilai Rp70 Miliar

Siti Yona Hukmana
19/5/2022 19:18
Bareskrim Blokir Rekening Tersangka Fahrenheit Senilai Rp70 Miliar
Para tersangka investasi bodong Fahrenheit(Antara)

BARESKRIM Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total ada uang Rp70 miliar dalam beberapa rekening itu.

"Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut, " kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5)

Penyitaan itu untuk memenuhi barang bukti. Sekaligus bisa dijadikan sebagai pengembalian kerugian korban.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (18/5). Kelima tersangka itu ialah otak investasi bodong Fahrenheit, Hendry Susanto.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022. Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Kemudian, David, David Berlin Johanes, Inton Luando Johanes, dan Maria Fransiska. Keempat anak buah Hendry ini ditangkap Polda Metro Jaya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Penyidik tengah menunggu hasil penelitian Jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik akan menyerahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti apabila berkas tahap I itu dinyatakan lengkap atau P21.

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus investasi bodong Fahrenheit itu. Sebanyak lima orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bareskrim Polri telah mengajukan penerbitan red notice ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Kelima tersangka juga telah dicegah ke luar negeri. Upaya itu dilakukan untuk memudahkan penangkapan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya