Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Total Kerugian 27 Korban Fahrenheit Capai Rp124 Miliar

Siti Yona Hukmana
18/4/2022 17:44
Total Kerugian 27 Korban Fahrenheit Capai Rp124 Miliar
Bos investasi bodong Fahrenheit. Hendry Susanto(Medcom)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memeriksa korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total sudah 27 korban diperiksa hingga hari ini.

"Dengan total kerugian Rp124.495.439.139," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4).

Gatot menyebut selain saksi korban penyidik juga telah memeriksa 20 saksi. Kemudian, memeriksa tersangka Henry Susanto yang merupakan bos Fahrenheit tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah menyita aset-aset otak investasi bodong itu. Berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat seharga Rp2 miliar.

"Dan pemblokiran rekening senilai sekitar Rp44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit," beber Gatot.

Bareskrim Polri terus mendalami kasus robot trading Fahrenheit. Guna mencari tersangka baru.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi bodong Fahrenheit. Yakni otak investasi bodong Henry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022.

Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya