Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menangkap dua dari enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Tubagus mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Muhammad Bagja dan Komar. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Jonggol, Jawa Barat. Tubagus mengatakan kedua pelaku merupakan wiraswasta dan bukan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR.
"Yang sudah kita amankan Muhammad Bagja, pekerjaan wiraswasta. Kedua yang diamankan di Jonggol, wiraswasta bernama Komar," kata Tubagus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Tubagus mengatakan saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif. Ia mengatakan polisi masih menyelidiki apa motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
"Apa motifnya masih belum bisa dijawab karena yang bersangkutan baru diamankan dan masih dilakukan pendalaman," kata Tubagus.
Baca juga Pengeroyokan Ade Armando, The Indonesian Institute: Dalang dan Motivasi Harus Diusut
Tubagus mengatakan saat ini polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Dia Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, akademisi dan pegiat media sosial Ade Armando dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Senin (11/4). Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dikeroyok, Ade Armando sempat cekcok dengan sejumlah peserta aksi demo.
Tampak sejumlah ibu-ibu adu mulut dengan Ade Armando. Ibu-ibu tersebut meneriaki Ade Armando dengan ucapan "buzzer, munafik, pengkhianat".
Tak berselang lama, kemudian Ade dikelilingi sejumlah orang. Kemudian terjadilah pengeroyokan terhadap Ade Armando. Ade kemudian mengalami babak belur dan luka-luka.
Polisi kemudian datang mengevakuasi Ade Armando. Massa yang telah emosi juga sempat menyerang polisi saat mengamankan Ade Armando. (OL-7)
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved