Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menangkap dua dari enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Tubagus mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Muhammad Bagja dan Komar. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Jonggol, Jawa Barat. Tubagus mengatakan kedua pelaku merupakan wiraswasta dan bukan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR.
"Yang sudah kita amankan Muhammad Bagja, pekerjaan wiraswasta. Kedua yang diamankan di Jonggol, wiraswasta bernama Komar," kata Tubagus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Tubagus mengatakan saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif. Ia mengatakan polisi masih menyelidiki apa motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
"Apa motifnya masih belum bisa dijawab karena yang bersangkutan baru diamankan dan masih dilakukan pendalaman," kata Tubagus.
Baca juga Pengeroyokan Ade Armando, The Indonesian Institute: Dalang dan Motivasi Harus Diusut
Tubagus mengatakan saat ini polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Dia Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, akademisi dan pegiat media sosial Ade Armando dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Senin (11/4). Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dikeroyok, Ade Armando sempat cekcok dengan sejumlah peserta aksi demo.
Tampak sejumlah ibu-ibu adu mulut dengan Ade Armando. Ibu-ibu tersebut meneriaki Ade Armando dengan ucapan "buzzer, munafik, pengkhianat".
Tak berselang lama, kemudian Ade dikelilingi sejumlah orang. Kemudian terjadilah pengeroyokan terhadap Ade Armando. Ade kemudian mengalami babak belur dan luka-luka.
Polisi kemudian datang mengevakuasi Ade Armando. Massa yang telah emosi juga sempat menyerang polisi saat mengamankan Ade Armando. (OL-7)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved