Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI dan pegiat media sosial, Ade Armando, dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada Senin (11/4) ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dikeroyok, Ade sempat cekcok dengan sejumlah peserta aksi protes. Tampak sejumlah ibu-ibu adu mulut dengan Ade Armando.
Bahkan, ibu-ibu tersebut meneriaki Ade Armando dengan ucapan "buzzer, munafik dan pengkhianat". Tak berselang lama, Ade dikelilingi sejumlah orang dan kembali terlibat cekcok yang berujung pada pengeroyokan. Dia pun mengalami babak belur dan luka-luka.
Baca juga: Polri Pastikan Kejar Pengeroyok Ade Armando
Petugas kepolisian lalu datang mengevakuasi Ade. Massa yang telah emosi juga sempat menyerang polisi saat mengamankan Ade Armando. Sejauh ini, belum diketahui identitas pelaku dan pemicu pengeroyokan tersebut.
"Bukan dilakukan oleh petugas, tetapi dilakukan oleh massa aksi. Kita belum tahu persoalannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubunugi, Senin (11/4).
Baca juga: Demo di Gedung DPR Ricuh
Akibat pengeroyokan tersebut, Ade mengalami luka di bagian wajah. Celananya pun ikut sobek setelah diamuk massa. "Iya memang berdarah, luka-luka. Tapi yang jelas dia mengalami luka-luka," imbuhnya.
Zulpan mengungkapkan saat ini Ade dalam penanganan pihak kepolisan. Selain itu, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, Ade Armando mengikuti demonstrasi 11 April di depan Kompleks Parlemen. Ade bahkan sempat berbicara kepada awak media terkait kedatangannya. Dia menyatakan dukungan terhadap aksi mahasiswa yang menolak Jokowi menjadi presiden tiga periode.(OL-11)
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved