Pemkot Depok Wajibkan ASN Apel Pagi Selama Ramadan

Kisar Rajaguguk
05/4/2022 12:15
Pemkot Depok Wajibkan ASN Apel Pagi Selama Ramadan
Ilustrasi ASN(medcom.id)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok mengikuti apel pagi selama bulan Ramadan tiap Senin di Balai Kota Depok.

"Diimbau agar ASN Kota Depok apel pagi selama Ramadan tiap Senin," kata Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri dalam surat edarannya yang diterima, Selasa (5/4).

Berdasarkan surat edaran nomor 800.133-BKPSDM, Supian menyampaikan apel pagi selama Ramadan dimulai pukul 8.00 WIB. Pimpinan apel berada di lapangan melakukan gladi bersih pukul 7.45.WIB.

Demi kelancarkan dan tertibnya pelaksanaan apel pagi, pintu gerbang tak boleh terbuka. Supian mengimbau seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), Pejabat Administrator dan Fungsional selaku koordinator yang berkantor di Balai Kota wajib ikut apel pagi.

Baca juga:  Kejagung Hibahkan 16.000 M2 Tanah Untuk Pembangunan SMPN 21 Depok

Dalam apel pagi tersebut, para camat, dan lurah serta peserta apel lainnya wajib menggunakan atribut lengkap seperti papan nama, lambang Korpri, tanda pengenal. Bagi ASN laki-laki wajib bertopi resmi Pemerintah Kota Depok.

Supian melarang seluruh ASN mengenakan jaket, sweater, rompi dan atau pakaian luar lainnya yang sejenis serta membawa tas. Menurut Supian, apel pagi itu, dimaksudkan untuk menumbuhkan disiplin bagi ASN Kota Depok.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok itu menyampaikan, apel pagi dilaksanakan secara fisik dengan memperhatikan jarak aman protokol kesehatan covid-19.

Diharapkan, pelaksanaan apel pagi tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Surat edaran apel pagi di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Depok merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022, tentang jam kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 H 2022, dan surat edaran Wali Kota Depok Nomor 800/157-Org tanggal 31 Maret 2022.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya