Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Polda Metro Jaya berencana memeriksa pacar atau kekasih Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans pada Jumat (1/4) besok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pacar Dea tersebut diperiksa karena diduga merupakan pemeran pria dalam video asusila yang diunggah Dea ke situs OnlyFans. Meski demikian, Zulpan belum membeberkan identitas pemeran pria tersebut.
"Pada jumat besok 1 April 2022 penyidk akan panggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Zulpan mengatakan pacar Dea tersebut diperiksa untuk memastikan sosok pria di video tersebut. Selain itu, ia mengatakan berdasarkan keterangan pria tersebut ada kemungkinan diungkapnya pelaku lainnya yang turut terlibat dalam video asusila.
"Jadi kita lihat nanti dari pemeriksaan besok. Kan besok diperiksa kalau kata pemeran pria ini mengatakan, "wah bukan saya aja pak" nah itu bisa berkembang," terang Zulpan.
Baca juga: Dea OnlyFans Minta Maaf Telah Bikin Gaduh
Diketahui, polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.
Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3).
Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Auliansyah mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membuat foto dan video syur bersama Dea.
"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah.
Sebelumnya, Dea 'OnlyFans' ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Auliansyah mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.(OL-4)
"Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku berteman melalui media sosial,"
Ernest Prakasa menghapus media sosial X (dulu Twitter) pribadinya. Kabar itu disampaikan di Instagram Story pribadinya. Berikut manfaat jeda dari media sosial
Jadi Admin Medsos Brand Lokal? Panduan lengkap cara jadi admin media sosial handal untuk brand lokal! Raih sukses, tingkatkan engagement & penjualan. Klik!
Jadi admin media sosial andal? Pelajari tips profesional kelola akun, tingkatkan engagement, & kuasai strategi media sosial terkini. Klik sekarang!
Video rombongan remaja membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ini memang sempat viral.
Keduanya sebelumnya membentuk kemitraan yang tak lazim, menggabungkan kekuatan politik Trump dengan kekayaan dan pengaruh media sosial Musk.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved