Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dea OnlyFans Minta Maaf Telah Bikin Gaduh

Rahmatul Fajri
28/3/2022 21:06
Dea OnlyFans Minta Maaf Telah Bikin Gaduh
Dea OnlyFans (tengah)(Antara)

TERSANGKA kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' menyampaikan permintaan maafnya setelah membuat gaduh terkait video asusila.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea, seusai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Dea mengatakan pihaknya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. 

"Saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada, saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya gimana," kata Dea. 

Sementara itu, kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan kliennya mengakui telah membuat video asusila dan mengunggah ke aplikasi OnlyFans. 

"Klien kami mengakui semuanya terkait dengan yang ada di video tersebut. Yang membuat video tersebut Itu memang semuanya Dea," kata Abdillah.

Meski mengakui telah membuat video asusila, Abdillah mengatakan perlu ditelaah lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi OnlyFans. Ia mengatakan aplikasi tersebut tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Selain itu, ia mengatakan OnlyFans bukan aplikasi yang bersifat privat. 

"OnlyFans hanya beberapa orang saja yang bisa mengakses dan sifatnya tertutup," katanya.

Maka dari itu, ia menilai perlu ada regulasi untuk mengatur penggunaan aplikasi OnlyFans di Indonesia. Sehingga, tidak ada lagi kasus pornografi melalui aplikasi OnlyFans.

"Butuh atensi dan perhatian khusus dengan hormat kami sampaikan ke pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan yang lain untuk bisa tegas dan bisa membantu permasalahan terkait pornografi yang ada di Indonesia," katanya. 

Diketahui, polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.

Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3).

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Auliansyah mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membuat foto dan video syur bersama Dea.

"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Dea 'OnlyFans' ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.  

Auliansyah mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.  (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya