Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Satpol PP DKI Kumpulkan Rp8,8 Miliar dari Denda Pelanggaran Prokes 

Selamat Saragih
29/3/2022 21:07
Satpol PP DKI Kumpulkan Rp8,8 Miliar dari Denda Pelanggaran Prokes 
pelanggar Protokol kesehatan di Jakarta menjalani sanksi sosial(MI/Vicky Gustiawan)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama kurun waktu 2020-2021. 

"Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga bila masyarakat patuh dan disiplin prokes," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (29/3). 

Dia menjelaskan, pada  2020 ketika pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait Covid-19, pihaknya mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp6,8 miliar. 

Kemudian pada 2021 total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp2 miliar. 

Sanksi berupa denda itu dijatuhkan kepada pelanggar prokes yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan Covid-19 yakni Perda No 2/2020 dan Peraturan Gubernur No 3/2021. 

Menurut dia, tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan prokes termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi. 

Baca juga : Tawuran Ganstar di Bojonggede 1 Remaja Tewas dan 3 Kritis

"Penurunan denda pada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes," ujarnya. 

Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan karena tidak menggunakan masker dengan denda Rp250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah. 

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhkan denda mulai Rp20 juta hingga Rp50 juta. 

Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari. 

Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha. Pencabutan izin permanen adalah sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya