Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama kurun waktu 2020-2021.
"Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga bila masyarakat patuh dan disiplin prokes," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (29/3).
Dia menjelaskan, pada 2020 ketika pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait Covid-19, pihaknya mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp6,8 miliar.
Kemudian pada 2021 total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp2 miliar.
Sanksi berupa denda itu dijatuhkan kepada pelanggar prokes yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan Covid-19 yakni Perda No 2/2020 dan Peraturan Gubernur No 3/2021.
Menurut dia, tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan prokes termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.
Baca juga : Tawuran Ganstar di Bojonggede 1 Remaja Tewas dan 3 Kritis
"Penurunan denda pada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes," ujarnya.
Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan karena tidak menggunakan masker dengan denda Rp250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhkan denda mulai Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari.
Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha. Pencabutan izin permanen adalah sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes. (OL-7)
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
SATPOL PP Jakarta Pusat membubarkan aksi warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI sebagai bentuk penolakan atas Undang-undang (UU) TNI.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved