Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Armada Kembali Alami Kecelakaan, Transjakarta Sanksi 2 Operator

Putri Anisa Yuliani
15/3/2022 14:55
Armada Kembali Alami Kecelakaan, Transjakarta Sanksi 2 Operator
Sebuah bus TransJakarta dengan nomor bodi SAF 005 mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PT Transjakarta telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua operator yakni Mayasari Bakti dan Pahala Kencana. Sanksi ini sebagai dampak dari kecelakaan yang terjadi pada armada Transjakarta yang dioperasikan dua operator tersebut.

Direktur Utama PT Transjakarta Mohammad Yana Aditya mengatakan sanksi ini diharapkan akan memberikan efek jera pada operator dan memicu mereka untuk memperbaiki manajemen pengoperasian armada.

"Tentu ini akan berpengaruh. Karena sanksi akan berbuntut pada pengurangan penilaian standard pelayanan minimum (SPM) yang mereka miliki. Kita kan ada kontrak kan," ujar Yana di Gedung DPRD DKI, Selasa (15/3).

Menurut Yana, sanksi diberikan berjenjang dengan sanksi terberat adalah pemutusan kontrak kerja sama dengan operator.

Di samping itu, PT Transjakarta telah meminta agar skors diberikan kepada pramudi yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa.

Baca juga: 17 Bus TransJakarta Terlibat Kecelakaan Selama 2022

Sebelumnya, terjadi kecelakaan armada Transjakarta bernomor polisi B 7187 UGA melindas seorang pengendara motor perempuan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (13/3). Akibat insiden ini, pengendara perempuan itu meninggal dunia di tempat. Kasus ini saat ini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Pengemudi tersebut sudah diskors untuk membantu proses penyelidikan," ujarnya.

Sementara itu, untuk terus meningkatkan keamanan operasional Transjakarta, Yana menyebut pihaknya mengadakan program peningkatan keahlian pramudi melalui Bus Academy.

"Harapannya semua pramudi bisa mengikuti itu dan bisa eligible untuk mengemudi," imbuhnya.

Sebelum hadirnya program Bus Academy ini, sebenarnya semua operator sudah memiliki standard minimal keahlian bagi pramudi. Namun, Yana menyebutkan standard tersebut berbeda-beda.

"Untuk itu, ini untuk menyamakan standard tersebut. Jadi standardnya sama semua," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya