Dicopot dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Hormati Hasil Sidang Paripurna 

Rudi Kurniawansyah
09/3/2022 22:16
Dicopot dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Hormati Hasil Sidang Paripurna 
Eks Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro(MI.Rudi Kurniawansyah)

KETUA DPRD Kota Bekasi non aktif Chairoman Juwono Putro menegaskan pihaknya menghormati hasil sidang paripurna pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD dari Chairoman J. Putro kepada Saifuddaulah atas usulan rotasi jabatan dari DPP PKS. 

"Selanjutnya pascasidang paripurna Saya adalah Ketua DPRD non aktif. Untuk tugas-tugas Ketua DPRD sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua 1, Bapak Anim Imamudfin, sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Ketua DPRD definitif yang baru oleh Gubernur Jawa Barat," kata Chairoman, Rabu (9/3). 

Ia menjelaskan, benar DPD PKS melakukan rotasi jabatan. Sebagai kader partai, Chairoman menaati dan mematuhi keputusan partai. Bahkan Chairoman hadir saat konferensi pers di DPD PKS Kota Bekasi sebagai bentuk menghormati keputusan DPD. Karena baginya, jabatan hanyalah titipan yang setiap saat dapat diterima setiap saat akan diambil kembali. 

"Saya sangat menghormati hasil sidang paripurna perihal pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD," tegas Chairoman. 

Chairoman berharap semua pihak menghormati dan menghargai keputusan partai ini. Dan dapat mengikuti pandangan sesuai rilis berita resmi yang disampaikan DPD PKS Kota Bekasi terkait alasan rotasi yang terjadi. 

"Saya tetap berkomitmen akan tetap bekerja profesional dan penuh integritas menjalankan tugas dan peran-peran selanjutnya dimanapun posisi saya ditempatkan," ujar Chairoman. 

Sebelumnya Ketua DPD PKS Kota Bekasi Heri Koswara membantah pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro terkait kasus korupsi Wali Kota non aktif Rahmat Effendi. 

Ditegaskannya pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi adalah sebuah kelaziman dan momentum pergantian yang sesuai ketentuan setiap 2,5 tahun sekali. 

Baca juga : Gagal Berdamai, Panda Nababan akan Bacakan Gugatan ke Alvin Lim di PN Tangerang

"Kenapa pergantiannya baru sekarang. Pergantian ketua minimal 2,5 tahun. Ada aturannya 2,5 tahun. Momentum 2,5 tahun ini maka dilakukan pergantian karena dilantik Agustus 2019 dan sekarang Februari 2022," ungkap Heri Koswara. 

Ia menjelaskan, selain momentum yang sesuai aturan 2,5 tahun, perubahan komposisi, penugasan, atau rotasi personil dalam PKS adalah sudah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dan dipungkiri sebagai sebuah konsekuensi bagi PKS yang bertekad untuk beranjak menjadi sebuah Partai Politik modern serta progresif. 

"Ini bagian dari serius improvement, perubahan ini sebuah kelaziman. Sebagai sebuah partai modern yang mandiri dan solid tidak bergantung kepada figur. Tidak ingin menjadikan figuritas di partai," tegasnya. 

Ia juga membantah pergantian terkait dugaan anggota fraksi yang tidak kecipratan duit suap dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Seperti diketahui, Chairoman mengaku telah mengembalikan uang yang diduga gratifikasi atau pemberian dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebesar Rp200 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kita menghargai hukum. Dan itu adalah proses. Alhamdulillah Pak Chairoman kooperatif. Proses hukum oleh KPK ini tidak kita campuri. Sampai kini, kami tetap hubungan baik dengan Pak Chairoman," tegasnya. 

Ia juga mengatakan, penunjukan Syaifuddaulah sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi langsung dilakukan oleh Presiden DPP PKS dan Sekretaris Jenderal PKS. Tidak ada unsur dari DPD PKS Kota Bekasi atau DPW PKS Jawa Barat. 

"Siapa yang menggantikan. DPD hanya mengusulkan saja. Bukan DPW Jawa Barat menentukan. Penggantinya ditunjuk Presiden PKS dan Sekjen. Dan ini bukan yang pertama di PKS," urainya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya