Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PERKARA dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh wartawan senior Panda Nababan terhadap advokat Alin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, siap masuk ke meja hijau.
Salah satu tim kuasa hukum Panda Nababan, Johanes de Britto Yuda menyampaikan bahwa pembacaan gugatan ini usai upaya mediasi gagal.
“Dalam mediasikan tidak ada perdamaian, sehingga sudah ditentukan sama mediatornya dan panitera penggantinya terus diagendakan sidang lanjutnya. Tergugat hadir, Alvin Lim hadir,” kata Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/3).
Adapun sidang lanjutan ini, jelas Yuda, akan digelar pada tanggal 15 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan materi pokok perkara yang direncanakan pada sidang tersebut pembacaan gugatan.
Yuda kemudian menjelaskan bahwa alasan hukum atau dasar gugatan yang diajukan ini antara lain, perbuatan melawan hukum yakni perbuatan tergugat dalam hal ini Alvin Lim, telah menyebarkan sesuatu yang tidak benar dan patut diduga melanggar ketentuan hukum. Perbuatan tergugat telah melanggar hak subjektif daripada penggugat dua dalam hal ini in casu Panda Nababan.
“Adapun karena yang digunakan tergugat in casu Alin Lim ialah mengomentari halaman depan malajah Forum Keadilan edisi ke-66 di grup Narada New Alvin dengan menyebut ‘majalah gak jelas ini punya Panda Nababan, berita demi kepentingan tertentu. dan ‘majalah sesat, bukan peradilan sesat,” beber Yuda.
Dengan perbuatan Alvin Lim ini, kata Yuda membuat reputasi dan kehormatan kliennya menjadi rusak dan tercemar akibat pernyataan itu.
Sebelumnya, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi menganggap gugatan Panda Nababan hanya untuk mencari sensasi alias pamer semata. Ia yakin, majelis hakim akan menolak gugatan tersebut.
Sugi menuding bahwa, Panda Nababan menggunakan majalah keadilan sebagai alat untuk mempengaruhi aparat penegak hukum tertentu agar bertindak sesusai yang dikehendaki.
Meski berprofesi sebagai advokat, Alin Lim dari sejumlah catatan kerap berurusan masalah hukum. Alvin pernah dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk mencairkan asuransi Allianz Life Indonesia.
Alvin didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam perkara ini, selain Alvin terdapat dua terdakwa lain yakni Melly Tanumihardja dan Budi Arman. Keduanya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Sementara Alvin Lim perkaranya tidak selesai diperiksa di pengadilan lantaran tidak koperatif dan mangkir ke persidangan. (OL-13)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved