Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KORBAN dari kasus trading atau investasi bodong di Indonesia tidak sedikit. Kebanyakan dari mereka tergiur karena ada iming-iming keuntungan yang cepat. Itu sebabnya Kepolisian Republik Indonesia diminta untuk terus melacak dan menangkap pemilik atau pihak yang menggerakkan aplikasi yang menawarkan binary option seperti Binomo.
Desakan itu setelah Polri menetapkan afiliator Binomo Indra Kenz sebagai tersangka. Jika pemilik aplikasi tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus perjudian berkedok investasi bakal terus marak.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot Dendi Malera mengatakan, sampai saat ini polisi baru sebatas mengejar influencer yang berperan mempromosikan aplikasi binary option, yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi. Di sisi lain, menurut Dendi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai masih sibuk dengan aset-aset milik Indra Kenz dan mengincar affiliator lainnya seperti Doni Salmanan.
Akan tetapi katanya PPATK belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi. “Ini agak aneh, pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” kata Bandot Dendi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).
Menurutnya, afiliator merupakan pihak ketiga yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka mendapatkan komisi dari transaksi perdagangan dari loss member binary option.
“Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Tapi jika yang ditangani hanya di level Indra Kenz atau Dony Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka kasus seperti ini akan tetap marak,” jelasnya.
Ia pun berharap Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengedukasi masyarakat terkait investasi. "Tanpa edukasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat mengetahui hal tersebut legal atau ilegal. Sementara, masyarakat di tengah Pandemi cenderung mencari duit gampang. Sementara aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi,” sambungnya.
Bandot berharap, dalam kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian selaku penyidik dapat mengedepankan pendekatan ultimum remedium. Pendekatan ini merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. (RO/A-1)
Pengguna dapat mengembangkan strategi investasi yang lebih dinamis seperti memasang order beli dan jual sebelum bursa saham Amerika dibuka.
Kerja sama ini akan membuka rangkaian kegiatan edukatif baru, seperti webinar, workshop, kelas daring hingga komunitas eksklusif untuk belajar trading.
Trading emas adalah aktivitas jual beli emas dalam bentuk kontrak secara online di pasar keuangan. Tujuannya adalah untuk meraih keuntungan dari fluktuasi harga emas dalam jangka pendek.
Financial Analyst Brahmantya Himawan mengatakan dalam dunia trading yang dipenuhi dinamika dan ketidakpastian, AI saja tidak cukup.
Pengguna bisa memanfaatkan layanan edukasi dan bimbingan trading dari professional analyst secara gratis.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCashÂ
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved