Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Heri Koswara membantah pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro terkait kasus korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Ditegaskannya pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi adalah sebuah kelaziman dan momentum pergantian yang sesuai ketentuan setiap 2,5 tahun sekali.
"Kenapa pergantiannya baru sekarang. Pergantian ketua minimal 2,5 tahun. Ada aturannya 2,5 tahun. Momentum 2,5 tahun ini maka dilakukan pergantian karena dilantik Agustus 2019 dan sekarang Februari 2022," ungkap Heri Koswara didamping Chairoman J Putro, dan pengganti Ketua DPRD Kota Bekasi Syaifudaullah, Kamis (3/3).
Ia menjelaskan, selain momentum yang sesuai aturan 2,5 tahun, perubahan komposisi, penugasan, atau rotasi personil dalam PKS adalah sudah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dan dipingkiri sebagai sebuah konsekuensi bagi PKS yang bertekad untuk beranjak menjadi sebuah partai politik modern serta progresif.
Baca juga: Diduga Tersangkut Korupsi Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Dicopot
"Ini bagian dari serius improvement, perubahan ini sebuah kelaziman. Sebagai sebuah partai modern yang mandiri dan solid tidak bergantung kepada figur. Tidak ingin menjadikan figuritas di partai," tegasnya.
Ia juga membantah pergantian terkait dugaan anggota fraksi yang tidak kecipratan duit suap dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Seperti diketahui, Chairoman mengaku telah mengembalikan uang yang diduga gratifikasi atau pemberian dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebesar Rp200 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita menghargai hukum. Dan itu adalah proses. Alhamdulillah Pak Chairoman kooperatif. Proses hukum oleh KPK ini tidak kita campuri. Sampai kini, kami tetap hubungan baik dengan Pak Chairoman," tegasnya.
Ia juga mengatakan, penunjukan Syafudaullah sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi langsung dilakukan oleh Presiden DPP PKS dan Sekretaris Jenderal PKS. Tidak ada unsur dari DPD PKS Kota Bekasi atau DPW PKS Jawa Barat.
Sementara itu, Chaiouman mengatakan rotasi personil sesuai dengan kaizen atau memperbaiki sistem dalam falsafah Jepang. Semua itu dalam rangka memperbaiki, dan memperbaharui sistem partai.
"Sebagai kader apapun yang diamanahkan. Apapun sifatnya atribut politik. Kita tetap tulang punggung untuk kinerja DPD," ujar Chairoman yang merupakan insinyur lulusan universitas di Jepang.
Ia mengungkapkan, selalu mendukung upaya KPK dalam penuntasan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. "KPK kita sangat mendukungnya dalam mengurai kasus yang melilit Wali Kota," ujar Choiruman. (J-2)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved